Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Tahun Terikat Rantai, Slamet Akhirnya Bebas

Kompas.com - 19/08/2019, 16:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Karena kerap mengambil barang tetangganya itu, Sudiman diikat pada tiang rumah. Dinsos melepaskan Sudiman hanya berselang 1 minggu setelah Slamet.

"Seorang lagi bernama Aminah di Kelurahan Bumirejo, Lendah, di akhir Juli 2019," katanya.

Wahyu mengatakan, upaya Dinsos membebaskan orang dengan gangguan jiwa dari pasung sejatinya seturut Peraturan Gubernur Nomor 81 tahun 2014 tentang Penanggulangan Pemasungan. Pemerintah di daerah pun berupaya keras mewujudkannya.

Tiga orang bebas pasung dalam dalam 2 bulan ini menunjukkan masih ada saja warga yang memperlakukan ODGJ dengan cara serupa. Namun, untuk mendapatkannya ternyata tidak mudah.

"Mereka disembunyikan," kata Wahyu.

Semua ODGJ itu kemudian menjalani perobatan di RS Jiwa Grhasia di Sleman, Yogyakarta dalam 1 bulan ke depan.

Nantinya, mereka akan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras DIY dan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

"Pekerjaan yang utama adalah pasca rehabilitasi. Setelah rehabilitasi itu semua harus diperhatikan, mulai makannya, obatnya, lingkungan, nanti petugas kesehatan juga akan sering datang untuk memantau dan banyak lagi. Semua dilakukan agar masalah pasung tidak terulang," kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, lingkungan tempat tinggal dari mantan pasien ODGJ mempengaruhi berhasil tidaknya pasca rehabilitasi.

Penerimaan dan perlakuan keluarga warga pada mantan pasien itu membuat mereka bisa kembali ke masyarakat.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com