Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.378 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, Sebanyak 98 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 18/08/2019, 14:58 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 2.378 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kepulauan Riau menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam HUT ke-74 RI.

Dari remisi ini, ada 98 warga binaan yang langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Zaeroji mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai hak dari Warga Binaan.

Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berhasil mengubah perilaku menjadi lebih baik.

"Melalui remisi ini Warga Binaan diharapkan mampu berbenah diri menjadi mesyarakat yang lebih baik lagi," kata Zaeroji melaui telepon, Minggu (18/8/2019).

Baca juga: Dapat Remisi 17 Agustus, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas

Selain itu, hal ini merupakan apresiasi atas upaya warga binaan dalam meningkatkan kompetensi dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Zaeroji mengakui, saat ini kondisi Lapas dan Rutan terus mengalami kelebihan kapasitas.

Hal ini tentu menjadi permasalahan dan menjadi alasan terjadinya beragam penyimpangan seperti pengendalian narkoba, pungutan liar, termasuk penggunaan ponsel di area lapas dan rutan.

Adapun, lapas dan rutan yang ada di Kepri, kapasitasnya hanya mampu menampung 2.505 orang.

Sementara, yang ada saat ini jumlah warga binaan terdata mencapai 4.632 orang.

Kanwil Kumham berencana melaksanakan sejumlah program kerja, antara lain peningkatan status Rutan Karimun dan pembangunan lembaga pembina khusus anak di Tanjungpinang.

Remisi kali ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan rincian dari jumlah WBP yang mendapat Remisi sebanyak 2.378 orang. Kemudian, remisi sebagian sebanyak 2.280 orang, dengan rincian 1 bulan sebanyak 439 orang.

Kemudian 2 bulan sebanyak 442 orang, 3 bulan sebanyak 586 orang, 4 bulan sebanyak 492 orang, 5 bulan sebanyak 274 orang dan 6 bulan sebanyak 47 orang.

Kemudian untuk remisi seluruhnya yang langsung bebas berjumlah 98 orang dengan rincian 1 bulan sebanyak 28 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang dan 3 bulan sebanyak 20 orang.

Kemudian, 4 bulan sebanyak 13 orang, 5 bulan sebanyak 18 orang, dan 6 bulan sebanyak 4 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com