GARUT, KOMPAS.com - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Pilkada Garut 2018, Sabtu (17/8/2019) akhirnya menghirup udara bebas.
Heri Hasan Basri, bersama 629 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Garut, mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Garut Ramdani Boy mengungkapkan, dari 945 narapidana yang ada di Lapas Garut, hanya 629 orang yang mendapat remisi 17 Agustus.
Baca juga: HUT ke-74 RI, 929 Napi Rutan Kelas IIB Depok Dapat Remisi
Sebanyak 23 orang di antaranya bebas murni, termasuk mantan Ketua Bawaslu Garut.
"Ya termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini," jelas Boy usai penyerahan remisi yang dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan, Sabtu pagi di Lapas Garut.
Menurut Boy, mantan Ketua Bawaslu Garut mendapat remisi 2 bulan, rata-rata remisi yang diberikan kepada warga binaan di Laps Garut sendiri paling tinggi adalah 6 bulan.
"Yang paling banyak dapat remisi 3 bulan, ada 216 orang, dan yang dapat enam bulan hanya 20 orang," kata Boy.
Baca juga: Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus
Penyerahan SK remisi dari Kemenkumham dilakukan Bupati Garut kepada perwakilan narapidana. Salah satunya adalah mantan Ketua bawaslu Garut.
Heri yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sempat tak kuasa menahan tangis saat menerima SK remisi dan mendapat pelukan dari Bupati Garut usai menyerahkan SK remisi.