Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi 17 Agustus, Mantan Ketua Bawaslu Garut Bebas

Kompas.com - 17/08/2019, 19:38 WIB
Ari Maulana Karang,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Pilkada Garut 2018, Sabtu (17/8/2019) akhirnya menghirup udara bebas.

Heri Hasan Basri, bersama 629 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Garut, mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Garut Ramdani Boy mengungkapkan, dari 945 narapidana yang ada di Lapas Garut, hanya 629 orang yang mendapat remisi 17 Agustus.

Baca juga: HUT ke-74 RI, 929 Napi Rutan Kelas IIB Depok Dapat Remisi

Sebanyak 23 orang di antaranya bebas murni, termasuk mantan Ketua Bawaslu Garut.

"Ya termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini," jelas Boy usai penyerahan remisi yang dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan, Sabtu pagi di Lapas Garut.

Menurut Boy, mantan Ketua Bawaslu Garut mendapat remisi 2 bulan, rata-rata remisi yang diberikan kepada warga binaan di Laps Garut sendiri paling tinggi adalah 6 bulan.

"Yang paling banyak dapat remisi 3 bulan, ada 216 orang, dan yang dapat enam bulan hanya 20 orang," kata Boy.

Baca juga: Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus

Penyerahan SK remisi dari Kemenkumham dilakukan Bupati Garut kepada perwakilan narapidana. Salah satunya adalah mantan Ketua bawaslu Garut.

Heri yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sempat tak kuasa menahan tangis saat menerima SK remisi dan mendapat pelukan dari Bupati Garut usai menyerahkan SK remisi. 

Kompas TV Mendekati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi kepada warga binaan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Barat. Salah satunya adalah Nazarudin, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi 6 bulan. 133 warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat remisi umum i termasuk Nazaruddin narapidana kasus korupsi. Nazarudin dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi antara lain berperilaku baik mempunyai kontribusi yang berarti dan aktif dalam kegiatan lapas. Sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun. Nazaruddin ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung atas putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda yakni kasus gratifikasi dan pencucian uang. #Remisi #Nazarudin #LPSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com