Tahun 2019, Provinsi Gorontalo mengusulkan 12 warisan budaya takbenda, Upiya Karanji, Molonthalo, Mohunthingo, Tidi Lo o'ayabu, Ilabulo, Tiliaya, Modutu, Tinilo Paita, Tepa Tonggo, Uyilahe, Kukisi Karawo dan Tari Elengge.
Dari 12 karya budaya yang diusulkan, dua di antaranya ditolak yaitu Modutu dan Tinilo Paita karena dianggap bagian dari warisan budaya takbenda yang sudah ditetapkan tahun 2018.
Sedangkan tiga lainnya Uyilahe, Kukisi Karawo dan Tari Elengge masih ditangguhkan untuk diusulkan kembali tahun depan karena masih minim kajian dan belum memenuhi dua generasi.
Sementara tujuh karya budaya yang lolos ke sidang adalah Upiya Karanji, Molonthalo, Mohunthingo, Ilabulo, Tiliaya, Tidi Lo O'ayabu dan Tepa Tonggo.
"Selanjutnya seluruh karya budaya akan ditetapkan dalam perayaan dan penyerahan sertifikat, sehingga sampai dengan saat tercatat ada 30 warisan budaya takbenda Gorontalo yang tercatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ujar Affandy Lakoro, Kepala Seksi Pembinaan Bahasa dan Tradisi Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.