Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Izin Investasi Gorontalo Tinggi Namun Realisasi Rendah

Kompas.com - 12/07/2019, 10:14 WIB
Rosyid A Azhar ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – National Support for Local Investment Climates (NSLIC) merilis hasil survei tentang daya saing ekonomi Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu data yang menarik disimak menyangkut ketimpangan antara kepuasan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan indeks pengusaha yang merealisasikan investasinya di daerah.

Hasil riset menyebutkan bahwa indeks kepuasan terhadap pelayanan perizinan di PTSP sebesar 6,04 poin untuk Gorontalo dan 6,01 untuk Sulawesi Tenggara.

Di sisi lain, indeks pengusaha yang merealisasikan investasinya hanya 3,09 poin untuk Gorontalo dan 4,14 poin untuk Sultra.

Baca juga: Sebanyak 800.000 Ayam Ternak Akan Dibagikan ke Warga Gorontalo

Menurut Peneliti dari NSLIC Mukti Asikin hal tersebut bisa dipengaruhi oleh berberapa aspek, salah satunya belum terintegrasinya segala perizinan ke dalam PTSP.

Harusnya menurut dia, PTSP sebagai institusi harus juga melibatkan instansi vertikal lain yang dikuatkan oleh regulasi yang terintegrasi.

“Izin itu kan di kantor PTSP, tapi proses izin kan di luar itu. Ngurus segalanya dari A sampai Z kan di luar kantor PTSP, ketika dokumen sudah lengkap baru datang ke PTSP," kata Asikin usai memaparkan Indeks Daya Saing Ekonomi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara di Hotel Sheraton, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019).

"Di kantornya mungkin sudah lebih baik tapi ketika menyiapkan dokumen banyak urusan dengan banyak instansi.” 

Baca juga: Suku Polahi di Pedalaman Gorontalo Difasilitasi Belajar di Sekolah Formal

Dimanfaatkan oknum

Hal berbeda disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Menurut Rusli Habibie, hal itu disebabkan banyaknya izin yang keluar namun hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.

Akibatnya, izin usaha tanpa progres meski sudah mengantongi izin.

“Contohnya di Kabupaten Gorontalo Utara ada izin pertambangan yang keluar, tapi nggak ada progresnya. Terkesan izin di keluarkan oleh PT A, namun ditengarai dicarikan si B,” sebut Rusli.

Ia menyebut saat ini ada hampir 70 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang keluar, termasuk beberapa perkebunan tapi tidak jalan.

Baca juga: Mengenal Motonggeyamo, Tradisi Penetapan 1 Syawal Masyarakat Gorontalo

 

Hal yang sudah diperingatkan oleh KPK agar segera mengevaluasi pemanfaatan izin yang mandek.

“Ini sudah kita evaluasi, kita sudah surati semua. Perusahaan-perusahaan yang belum CRC, tidak ada progres itu kita evaluasi. Kita tawarkan ke perusahaan lain. Itu yang terjadi, pelayanan cepat tapi begitu keluar izinnya tidak jalan,” pungkasnya.

Ke depannya ia akan membatasi izin yang diajukan oleh perusahaan. Harus ada klausul paling lambat 6 bulan atau satu tahun setelah keluar izinnya perusahaan harus segera memiliki progres. Jika tidak maka otomatis izinnya dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com