Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Emak-emak dalam Video "Jika Jokowi Terpilih Tak Ada Lagi Azan", Menunggu 6 Bulan untuk Dibebaskan

Kompas.com - 15/08/2019, 06:52 WIB
Rachmawati

Editor

Kompas.com pun menelusuri alamat tersebut. Pemilik rumah adalah Aswandhi. Dia mengaku tidak mengetahui video tersebut dan tidak mengenal laki-laki dan perempuan yang ada di divideo tersebut.

Baca juga: 3 Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dituntut 8 Bulan Penjara

 

Tiga ibu rumah tangga diamankan

Minggu (24/2/2019), Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan tiga perempuan terkait video viral dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf di Perumnas Telukjambe, Karawang.

Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa (26/2/2019, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa tiga ibu rumah tangga tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga wanita asal Karawang yang diketahui berinisial ES, IP dan CW. Mereka kemudian ditahan di Polres Karawang.

Penetapan tersangka ketiganya ini berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.

Baca juga: Polisi Periksa Ketua Umum Pepes soal Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan

Penyidikan terhadap kasus itu dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penahanan dan penyidikan di Polres Karawang," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019).

Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Tiga ibu rumah tangga tersebut adalah Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika, anggota Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes).

Baca juga: 5 Fakta Vonis Emak-emak Pepes, Dihukum Ringan hingga Klaim Kerja Keras Gerindra

 

Penjual es dan nasi uduk

Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).FARIDA Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).
Hariani, ibu dari IP, salah satu tersangka kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Lagi Ada Azan" mengatakan, putrinya sempat meminta izin bergabung di Partai Emak Emak Pendukung Prabowo-Sandi ( Pepes).

"Sempet bilang, Mah, teteh ikut kegiatan Pepes," kata Hariani, ditemui di rumahnya, Dusun Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Kamis (28/2/2019) sore.

Hariani mengaku sempat melarang IP karena masih mempunyai anak yang masih kecil. Ia mengatakan putrinya bergabung karena bersimpati dan senang bisa berkumpul dengan para ibu-ibu.

IP dikenal sebagai warga biasa oleh tetangganya dan bukan anggota partai atau simpatisan politik. Sehari-hari IP berjualan nasi uduk.

Sementara ES, tetangga IP berjualan es campur dan suaminya penjaga perlintasan rel kereta api.

Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com