Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusaran Kasus Korupsi, dari Tulungagung ke Pemprov Jatim

Kompas.com - 14/08/2019, 11:59 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Maryoto Birowo yang sebelumnya menjabat pelaksana tugas Bupati Tulungagung pengganti Syahri Mulyo, kini resmi dilantik menjadi Bupati Tulungagung definitif di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (13/8/2019) sore.

Maryoto Birowo dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Maryoto Birowo sebelumnya adalah Wakil Bupati Tulungagung yang mendampingi Syahri Mulyo. Keduanya adalah pasangan kepala daerah pemenang pilkada serentak 2018 di Tulungagung.

Namun, sebelum dilantik, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahri terlibat dalam kasus penerimaan hadiah fee proyek infrastruktur. Total suap yang diterima Syahri Mulyo dari seorang kontarktor saat itu sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam proses hukum, pada Februari 2019 lalu, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nama Maryoto Birowo sendiri pernah muncul dalam kasus penerimaan hadiah fee proyek infrastruktur di daerahnya.

Syahri Mulyo dalam rangakaian persidangan atas perkaranya pernah bernyanyi soal aliran dana fee proyek tersebut.

Syahri menyebut, dana fee proyek juga mengalir ke Maryoto Birowo, selaku Wakil Bupati Tulungagung.

Syahri juga menyebut nama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, hingga pejabat Pemprov Jawa Timur sebagai orang-orang yang ikut menerima aliran dana.

Dalam pengembangan kasus, KPK bahkan sudah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.

Supriyono menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Maryoto sendiri enggan berkomentar saat ditanya soal dugaan rangakaian kasus korupsi di Tulungagung.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum dalam hal ini KPK, bagaimana prosesnya," kata Maryoto usai pelantikan kemarin.

Setelah dilantik, Maryoto mengaku hanya akan fokus bekerja menjadi pemimpin yang mengarahkan gerbong pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Semoga ke depan, pemerintahan di Tulungagung lebih baik. Itu saja," ucapnya.

Melebar hingga Pemprov Jatim

Rangkaian kasus korupsi di Pemkab Tulungagung menggelinding ke Pemprov Jawa Timur.

KPK kemudian mendalami dugaan korupsi bantuan keuangan kepada Pemkab Tulungagung dari Pemprov Jatim.

Dalam hal ini, penyidik sempat memeriksa sejumlah pejabat dari Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi (Bapeprov), dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, KPK juga memeriksa dan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim.

Bukan hanya pemeriksaan, penyidik juga menggeledah Kantor BPKAD dan Bapeprov, serta rumah sejumlah pejabat, dan mantan pejabat yang pernah menduduki posisi kepala Bapeprov dan BPKAD.

Kediaman mantan ajudan Gubernur Soekarwo juga tidak luput dari penggeledahan penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono sendiri mengaku tidak banyak mengetahui tentang dugaan korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim.

Dia menyebut, bantuan keuangan dari Pemprov Jatim tidak pernah dibahas oleh eksekutif dengan DPRD Tulungagung.

"Kami hanya tahu angkanya saja, peruntukannya juga sudah ada. Kami tidak pernah membahas bantuan keuangan dari provinsi," kata Supriyono saat menghadiri pelantikan Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung di Surabaya.

Supriyono juga mengaku tidak tahu dengan nama sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang diperiksa penyidik KPK soal kasus bantuan keuangan.

"Saya tidak tahu, mereka bukan dari Tulungagung," ujar Supriyono.

Pada 31 Juli lalu, penyidik KPK memanggil Supriyono untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, dia tidak hadir karena alasan kesibukan. Supriyono berjanji akan datang pada pemanggilan selanjutnya.

"Saya akan datang untuk menghormati proses hukum," ucap Supriyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com