Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tolak Wacana PNS Kerja dari Rumah

Kompas.com - 13/08/2019, 12:56 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad menolak wacana PNS bekerja dari rumah yang dilontarkan Kemenpan RB beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, di Kota Lhokseumawe masih dibutuhkan layanan tatap muka antara pegawai negeri sipil dan masyarakat yang dilayani.

“Saya rasa di Lhokseumawe itu tak mungkin dilakukan bekerja di rumah. Itu cocok dilakukan di Jakarta karena pegawai butuh waktu berjam-jam di perjalanan sebagai dampak kemacetan,” kata Yusuf Muhammad melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019).

Dia menyebutkan, di Kota Lhokseumawe, jika diberlakukan pegawai kerja di rumah, hal itu berdampak pada menurunnya layanan terhadap masyarakat.

Menurut dia, yang paling baik adalah pegawai tetap masuk kantor seperti saat ini.

Baca juga: Wacana PNS Kerja dari Rumah Belum Bisa Diterapkan di Bandung, Ini Alasannya

“Kalau pegawai kami di rumah, bisa jadi dia akan sibuk dengan kerja lain, seperti ke sawah atau aktivitas lain. Dampaknya ke pelayanan masyarakat. Kami tidak ingin layanan ke masyarakat terganggu,” katanya.

Terkait rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menggodok aturan pegawai kerja di rumah, Yusuf menduga akan dilakukan per zonasi.

“Mungkin Kemenpan akan buat zonasi, misalnya kota-kota besar saja. Kalau di daerah, pelosok-pelosok Indonesia seperti Lhokseumawe itu sangat tidak mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpan RB menggodok aturan pegawai negeri sipil bisa kerja di rumah tanpa harus masuk kantor.

Kebijakan itu menyusul revolusi industri 4.0 dan meniru cara kerja karyawan start up yang bekerja di rumah.

Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Ridwan Kamil: Perlu Dikaji Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com