Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PNS Kerja dari Rumah, Ridwan Kamil: Perlu Dikaji Lagi

Kompas.com - 11/08/2019, 15:22 WIB
Dendi Ramdhani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi langkah pemerintah pusat yang tengah menggodok regulasi mengenai flexible working arrangement untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Pengaturan tersebut memungkinkan PNS bekerja di rumah atau area di luar kantor.

Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, wacana tersebut perlu dikaji komprehensif.

"Perlu dikaji lagi namanya juga eksperiman tentutnya ada plus minus," ujar Emil di Bandung, Minggu (11/8/2019).

Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Anies: Kita Tunggu Peraturannya

Emil menilai, wacana tersebut bisa saja diterapkan untuk sektor pekerjaan yang tak bersinggungan dengan pelayanan publik.

Ia mencontohkan para pegawai di bidang aduan daring yang memungkinkan bekerja di rumah.

"Misalnya aduan online, itu bisa dikerjakan di mana saja tanpa harus bertemu orang. Segala sesuatu yang pertemuan fisiknya bisa dikonversi oleh teknologi saya kira itu masih memungkinkan, tetapi kan tidak semuanya bisa begitu, ada hal-hal yang harus bertemu muka melakukan kegiatan," papar dia.

Menurut Emil, wacana flexible working arrangement mesti punya tolok ukur yang jelas. Oleh karena itu, ia akan memantau lebih dulu soal wacana tersebut.

"Ujung dari sebuah pekerjaan adalah produktivitas. Jadi cara bisa menyesuaikan selama target dan produktivitas bisa dipertanggungjawabkan. Jadi saya pada dasarnya akan memantau dulu wacana PNS kerja di rumah ini," ujar Emil. 

"Kalau ternyata secara teknologi memungkinkan, mungkin untuk bidang-bidang yang tidak perlu berhubungan langsung dengan masyarakat," kata dia. 

Baca juga: Camat Ini Menilai PNS Kelurahan dan Kecamatan Tak Cocok Kerja dari Rumah

Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai, seperti pekerjaan humas.

Namun, kata dia, fleksibilitas kerja PNS ini tak bisa dilakukan secara asal-asalan.

"Sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yamg harus dipenuhi," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Pertama, infrastrukturnya harus menunjang. Harus tersedia virtual office yamg mumpuni agar PNS bisa bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Kemudian, adanya standard operating procedure (SOP) yang jelas serta penentuan beban kerja. Terakhir, penetapan target kerja yang lebih detail.

"Misalnya di humas, saya boleh keluar hari ini, tapi harus bikin enam siaran pers, 40 berita dibikin, jam sekian harus jadi. Harus begitu," kata Ridwan.

Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

Ia mengatakan, rencana ini masih belum matang. BKN sudah beberapa kali ikut pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ke depan, perlu masukan dari berbagai pihak untuk menerapkan pengaturan dalam bekerja tersebut.

"Kami masih cari masukan sana-sini, mau dilihat lebih baik bagaimana bentuknya," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com