Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Nasib Rumah Tunanetra Wyataguna Bandung yang Terancam Terusir

Kompas.com - 13/08/2019, 12:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Aris menilai, kondisi itu jelas memprihatinkan. Apalagi para siswa rencananya dikembalikan kepada orangtuanya.

Dari pendataan, ada 66 siswa di Wyataguna yang berasal dari wilayah Bandung Raya hingga luar Jawa Barat.

"Anak asrama itu diterminasi diserahkan kembali ke keluarganya. Sementara sekarang mereka sekolah di SLB, kuliah, di bandung. Ini kan jadi masalah baru kalau diserahkan ke keluarga. Dengan pengembalian ini kami rasa ini bukan jalan terbaik," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan telah mengantongi bukti sah berupa sertifikat kepemilikan atas tanah dan aset di lokasi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Jalan Pajajaran No 51 dan 52, Bandung.

“Kami pastikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pajajaran No. 51 dan 52 tersebut, secara yuridis milik Kemensos dengan bukti sertifikat yang sah,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, di Jakarta, Jumat (9/8/2019) seperti rilis yang diterima Kompas.com.

Edi menjelaskan, di dalam lokasi BRSPDSN Wyata Guna, memang berdiri Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Edi mengatakan, Kemensos telah memberikan hak pinjam pakai kepada SLBN A Kota Bandung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dengan tidak mengubah fungsi dari pelayanan rehabilitasi sosial.

Menurut Edi, hal ini sesuai dengan permintaan Yayasan SLBN A Kota Bandung untuk melakukan pinjam pakai melalui surat Nomor 4 tahun 2019 tertanggal 18 Januari 2019.

Dalam perkembangannya, lanjut Edi, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat permohonan hibah tanah 15.000 m2 dengan surat Nomor 032/2942/BKD/07/2019 tanggal 9 Juli 2019.

Kementerian Sosial juga telah merespon surat permohonan hibah tersebut dengan Surat Tanggapan Atas Hibah Tanah dan Bangunan Jalan Pajajaran No. 51 dan 52, dengan surat No. 96.MS/C/07/2019 pada tanggal 25 Juli 2019.

Baca juga: Mari Bantu Ikhsan, Bocah Penjual Keripik Tumpuan Harapan Kedua Orangtuanya yang Tunanetra

Pada surat tanggapan tersebut, antara lain Kemensos menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52 tercatat sebagai milik Kementerian Sosial.

Kemensos juga menjelaskan, di lokasi tersebut akan segera dikembangkan Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com