Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Nasib Rumah Tunanetra Wyataguna Bandung yang Terancam Terusir

Kompas.com - 13/08/2019, 12:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Para penyandang tunanetra di Wyataguna Bandung tengah harap cemas menunggu nasibnya setelah Kementerian Sosial menolak permohonan Pemprov Jabar yang ingin mengelola Wyataguna.

Di tanah milik Kemensos itu rencananya dibangun Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkomitmen untuk mencari solusi terbaik untuk masalah tersebut.

"Intinya pemerintah tidak akan membiarkan permasalah warganya. Kalau ada solusi pasti akan disampaikan," ujar Emil, sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (12/8/2019) sore.

Baca juga: Penyandang Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Terusir

Emil pun mengaku tengah mengkaji soal kemungkinan Pemprov Jabar menyiapkan lahan pengganti untuk PSBN Wyataguna serta SLBN A Kota Bandung.

"Iya sedang dikaji. Pemprov itu setengahnya perwakilan pusat di daerah. Intinya semua sesuai aturan. Jangan khawatir," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemprov Jabar Adun Abdullah Syafii mengatakan, pihaknya telah menggelar koordinasi dengan seluruh elemen untuk membahas persoalan tersebut di Wyataguna, Senin kemarin.

Dari hasil pertemuan kemarin, kata Adun, Pemprov Jabar akan segera berkoordinasi dengan Kemensos.

"Ada beberapa hasil yang memang harus ditindaklanjuti soal status Wyataguna baik oleh Kemensos atau Pemprov Jabar. Hasil dari pembahasan kemarin mengerucut duduk bersama antara Kemensos dengan Pemprov," ujar Adun saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (13/8/2019).

Pihaknya juga telah meminta data para penyandang tunanetra di Wyataguna untuk menjamin hak-hanya. Bahkan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat siap untuk menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa tunanetra.

Disinggung soal penyediaan lahan pengganti, Adun enggan berkomentar lantaran masih dalam pembahasan pimpinan.

"Status tanah, kita belum bisa menyimpulkan karena itu wilayah pimpinan. Kita sama-sama pemerintah mencari solusi," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Lapangan Forum Akademisi Luar Biasa, Aris menjelaskan, belum ada kesepakatan yang jelas dalam pertemuan kemarin.

"Belum ada kesepakatan yang pasti. Cuma katanya akan diselesaikan dalam dua hari. Kemarin kan sudah pernah dicoba oleh Pak Ridwan Kamil kirim surat pengajuan hibah tapi jawabannya seperti itu," kata Aris saat dihubungi via telepon seluler.

 

Ia menjelaskan, kondisi seperti ini membuat para siswa di Wyataguna cemas. Jika rencana Kemensos direlisasikan, secara otomatis para siswa di SLBN A Kota Bandung dan asrama siswa Wyataguna harus angkat kaki.

Aris menilai, kondisi itu jelas memprihatinkan. Apalagi para siswa rencananya dikembalikan kepada orangtuanya.

Dari pendataan, ada 66 siswa di Wyataguna yang berasal dari wilayah Bandung Raya hingga luar Jawa Barat.

"Anak asrama itu diterminasi diserahkan kembali ke keluarganya. Sementara sekarang mereka sekolah di SLB, kuliah, di bandung. Ini kan jadi masalah baru kalau diserahkan ke keluarga. Dengan pengembalian ini kami rasa ini bukan jalan terbaik," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan telah mengantongi bukti sah berupa sertifikat kepemilikan atas tanah dan aset di lokasi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Jalan Pajajaran No 51 dan 52, Bandung.

“Kami pastikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Pajajaran No. 51 dan 52 tersebut, secara yuridis milik Kemensos dengan bukti sertifikat yang sah,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, di Jakarta, Jumat (9/8/2019) seperti rilis yang diterima Kompas.com.

Edi menjelaskan, di dalam lokasi BRSPDSN Wyata Guna, memang berdiri Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Edi mengatakan, Kemensos telah memberikan hak pinjam pakai kepada SLBN A Kota Bandung, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dengan tidak mengubah fungsi dari pelayanan rehabilitasi sosial.

Menurut Edi, hal ini sesuai dengan permintaan Yayasan SLBN A Kota Bandung untuk melakukan pinjam pakai melalui surat Nomor 4 tahun 2019 tertanggal 18 Januari 2019.

Dalam perkembangannya, lanjut Edi, pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat permohonan hibah tanah 15.000 m2 dengan surat Nomor 032/2942/BKD/07/2019 tanggal 9 Juli 2019.

Kementerian Sosial juga telah merespon surat permohonan hibah tersebut dengan Surat Tanggapan Atas Hibah Tanah dan Bangunan Jalan Pajajaran No. 51 dan 52, dengan surat No. 96.MS/C/07/2019 pada tanggal 25 Juli 2019.

Baca juga: Mari Bantu Ikhsan, Bocah Penjual Keripik Tumpuan Harapan Kedua Orangtuanya yang Tunanetra

Pada surat tanggapan tersebut, antara lain Kemensos menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pajajaran Nomor 51 dan 52 tercatat sebagai milik Kementerian Sosial.

Kemensos juga menjelaskan, di lokasi tersebut akan segera dikembangkan Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terpadu berstandar internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com