BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Sosial menolak permohonan hibah tanah dan bangunan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jalan Pajajaran 50-52 Bandung.
Bangunan di lokasi tersebut saat ini digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Kota Bandung dan beberapa fasilitas lainnya.
Akibatnya, para mahasiswa tunanetra di Bandung yang tinggal di asrama Wyata Guna, terancam terusir.
Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang pada 25 Juli 2019 lalu, Kemensos berencana akan membangun Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas terpadu.
Kemensos meminta Pemprov Jabar untuk segera menyiapkan lahan pengganti dan memindahkan SLB Negeri A Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Ahmad Basri Nursikumbang menyatakan, menolak tegas pemindahan tersebut.
"Kami sangat tersinggung dengan Menteri Sosial. Kami sudah minta bantuan kepada Gubernur, meminta hibah untuk sekolah dan panti, tapi ditolak. Mereka mengusir dan suruh Pemprov carikan tanah," ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Kisah Ikhsan, Bocah 10 Tahun Tak Malu Bantu Ayah yang Tunanetra Jualan Keripik (1)
Ahmad mengatakan, terminasi yang diberikan Kemensos jelas tak sesuai prosedur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Bukannya melakukan pendekatan humanis, menurut Ahmad, pihak Kemensos seolah memberi teror kepada para siswa tunanetra.
Ahmad mengatakan, petugas Kemensos bahkan mendatangi orangtua siswa agar mereka segera menjemput anak-anaknya dari asrama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan