Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pencuri yang Menyamar Sebagai Polisi dan Ojek Online Ditangkap

Kompas.com - 06/08/2019, 19:47 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan lima orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka menggunakan atribut ojek online dan rompi polisi. Atribut tersebut digunakan agar tidak dicurigai oleh korban-korbannya.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, salah satu pelaku berinisial AN (20) terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Hendri menyebut, kelima pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama. Dalam beraksi, mereka kerap membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban.

"Mereka ini satu grup, setiap beraksi selalu membawa diri dengan senjata api rakitan jenis revolver," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelakunya Perempuan Muda yang Sudah 5 Kali Dipenjara

Hendri melanjutkan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 17 kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hasil kejahatan, sambungnya, mereka gunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38, tiga buah mata kunci leter T, dan dua unit kendaraan hasil curian.

"Rompi polisi itu mereka gantung di mobil, tujuannya supaya merasa aman ketika di jalan membawa hasil curian. Kalau ojek online untuk menyamar aja supaya mereka tidak dicurigai saat beraksi," sebutnya.

"Kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP serta UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951 hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas dia.

Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelakunya Perempuan Muda yang Sudah 5 Kali Dipenjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com