Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelakunya Perempuan Muda yang Sudah 5 Kali Dipenjara

Kompas.com - 19/07/2019, 18:02 WIB
Defriatno Neke,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com — Aksi pencurian kembali terekam CCTV di Baubau. Aksi pencurian tersebut melibatkan dua perempuan muda. Keduanya menggondol satu plastik berisi uang Rp 60 juta dengan pecahan Rp 100.000. 

Kedua pelaku, FA (22), warga Kota Baubau dan FT (22), warga Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dua perempuan muda ini tak berkutik ketika ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau.

Kedua perempuan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan aksi pencurian di rumah warga di Jalan Laelangi, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. 

“Dua orang ini berperan, pelaku FA masuk ke dalam rumah, sedangkan FT menunggu di sepeda motor dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah korban,” kata Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2019). 

Baca juga: Terekam CCTV, Pengendara BMW Curi Tong Sampah Seharga Rp 70.000

Suleman menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak ventilasi jendela kamar. 

Pelaku kemudian membuka pintu jendela dan kemudian masuk kamar.

FA kemudian mencungkil lemari dengan menggunakan parang dapur.

“Pelaku melihat kantong plastik hitam dan dibuka isinya uang Rp 60 juta dengan pecahan Rp 100.000. Kemudian pelaku keluar kamar melalui jendela dan kabur bersama FT,” ujarnya. 

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu per satu pelaku di rumahnya.

Baca juga: 4 Fakta Perampokan BRI di Kalbar, Pelaku Tusuk Satpam hingga Terekam CCTV

 

Untuk foya-foya

Dari pengakuan pelaku, uang tersebut telah digunakan untuk membeli telepon genggam, emas perhiasan, lemari, baju, dan lainnya. 

“Pelaku FA ini sudah lima kali ditangkap dengan kasus sama, yakni pencurian. Motifnya melakukan pencurian karena untuk senang-senang,” ucap Kanit 1 Reskrim Polres Baubau Aipda Hasrarudin. 

Saat ini kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Kedua wanita tersebut dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com