Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit

Kompas.com - 06/08/2019, 19:34 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.

Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.

Lantaran masih tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan. Jaminan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.

"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.

Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.

"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.

Baca juga: BPJS Menunggak Rp 16 Miliar, RS Jogja Disebut Akan Bangkrut, Ini Kata Direkturnya

Terhadap persoalan ini, kata Fitri, keluarga pasien tetap memiliki tanggungan untuk melunasi sisa tunggakan biaya perawatan sebesar Rp 5 jutaan. Pasalnya, setelah meninggal, kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan lagi.

Sementara Humas dan Pemasaran RSI Siti Aisyiah Kota Madiun , Syarif Hafiat pihak rumah sakit akan mendatangi kediaman keluarga almarhum dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi.

Sementara perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, dr. Erik mengatakan setiap keterlambatan membayar premi dikenakan denda. Hal itu juga berdampak peserta BPJS tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap.

"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.

Hanya saja, pembayaran denda hanya dilayani pada saat jam kerja saja. Sementara hari libur tidak bisa dilayani pembayaran denda.

Erik menjelaskan saat masuk ke rumah sakit pasien dalam kondisi struk ringan. Setelah dicek juga memiliki riwayat gagal ginjal. Setelah dirawat timbul gagal jantung yang menyebabkan harus dirawat di ICU.

Diberitakan sebelumnya, Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin.

Dia mengatakan, terpaksa menjaminkan speda motor dan surat kendaraan serat uang Rp 500.000 rupiah agar bisa membawa orangtuanya yang meninggal pada Minggu (4/8/2019), di RSI Madiun.

"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Lilik Puryani mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com