Salin Artikel

Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit

MADIUN, KOMPAS.com — Manajemen Rumah Sakit Islam Siti Aisyiah Kota Madiun memberikan penjelasan terkait sepeda motor yang menjadi jaminan di rumah sakit untuk pemulangan jenazah warga Magetan, Selasa (6/8/2019).

Untuk diketahui, Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin dari Rumah Sakit Islam Siti Aisyah di Kota Madiun.

Kepada wartawan, Kabag Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit.

Saat itu, keluarga pasien tidak keberatan kalau meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.

Menurut Fitri, keluarga pasien sebenarnya sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan. Hanya saja, denda keterlambatan pembayaran premi yang belum dibayar.

Kondisi itu, kata Fitri, menjadikan biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS. Sementara, kalau hanya rawat jalan masih bisa diklaimkan BPJS.

Fitri menceritakan, kronologi peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.

Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap.

Setelah dicek kartu BPJS-nya, kata Fitri, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.

"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.

Fitri mengatakan, keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.

"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.

Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya. Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul. Setelah dicek ternyata, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.

Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.

Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.

Lantaran masih tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan. Jaminan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.

"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.

Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Untuk itu, jaminan yang diserahkan harus memiliki nilai atau bisa diuangkan.

"Kami belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit. Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.

Terhadap persoalan ini, kata Fitri, keluarga pasien tetap memiliki tanggungan untuk melunasi sisa tunggakan biaya perawatan sebesar Rp 5 jutaan. Pasalnya, setelah meninggal, kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan lagi.

Sementara Humas dan Pemasaran RSI Siti Aisyiah Kota Madiun , Syarif Hafiat pihak rumah sakit akan mendatangi kediaman keluarga almarhum dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi.

Sementara perwakilan BPJS yang bertugas di RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, dr. Erik mengatakan setiap keterlambatan membayar premi dikenakan denda. Hal itu juga berdampak peserta BPJS tidak bisa mendapatkan fasilitas rawat inap.

"Kalau sudah bayar denda maka baru bisa peserta BPJS baru bisa mendapatkan fasilitas rawat inap," jelas Erik.

Hanya saja, pembayaran denda hanya dilayani pada saat jam kerja saja. Sementara hari libur tidak bisa dilayani pembayaran denda.

Erik menjelaskan saat masuk ke rumah sakit pasien dalam kondisi struk ringan. Setelah dicek juga memiliki riwayat gagal ginjal. Setelah dirawat timbul gagal jantung yang menyebabkan harus dirawat di ICU.

Diberitakan sebelumnya, Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin.

Dia mengatakan, terpaksa menjaminkan speda motor dan surat kendaraan serat uang Rp 500.000 rupiah agar bisa membawa orangtuanya yang meninggal pada Minggu (4/8/2019), di RSI Madiun.

"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Lilik Puryani mengaku terpaksa menjaminkan motor, karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlabatan BPJS. 

https://regional.kompas.com/read/2019/08/06/19340421/sepeda-motor-jadi-jaminan-ambil-jenazah-ini-penjelasan-rumah-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke