Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23.000 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Gunakan Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 05/08/2019, 16:58 WIB
Amran Amir,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Sebanyak 23.000 warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dinyatakan tak bisa menggunakan Jaminan Kesehatan (Jamkes) akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdata di sistem.

Akibat tidak terdatanya NIK dalam sistem tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Luwu tak bisa membayar angsuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bagian Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Ernawati mengatakan, 23.000 warga Luwu tersebut terdaftar dalam layanan Jaminan Kesehatan.

Namun, kepesertaannya tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Mereka terdaftar dalam kepesertaan Jamkes, tetapi mereka tidak memiliki nomor NIK dalam sistem kependudukan, sehingga tidak bisa dibayarkan iuran BPJS-nya,” kata Ernawati saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Menurut Ernawati, selain nomor NIK yang tidak online dalam sistem kependudukan, juga terdapat warga yang sudah pindah domisili ke daerah kabupaten atau kota lain.

"Kalau kasusnya sudah pindah penduduk, kan tidak mungkin kami mau bayarkan. Tetapi datanya di Jamkes masih terdaftar, sehingga perlu ada data secara online yang bisa dicek di Dinas Kependudukan," ucap Ernawati.

Adapun, sesuai ketentuan, peserta Jamkes di Luwu harus terdaftar identitas kependudukannya, sehingga penerbtan kartu berupa Jamkes dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu lainnya harus memiliki NIK.

“Penggunaan NIK juga berlaku sama. Jika ada warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkes dan ingin dialihkan ke BPJS jalur mandiri, juga tidak bisa kalau tidak ada NIK,” ujar Ernawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com