YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi Bripda DP (25) dilaporkan ke Mapolda DIY.
Oknum polisi ini dilaporkan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya OKD (28), warga Kabupaten Sleman.
Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengungkapkan, kliennya menjalin hubungan dengan Bripda DP.
"Dari keterangan klien kami memang menjalin hubungan, sudah satu tahun," ujar Novweni, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: Saksi Sebut Prada DP Sering Aniaya Kekasihnya hingga Ketakutan
Novweni menuturkan, peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada 31 Juli 2019 lalu. Dari keterangan kliennya, awalnya Bripda DP menjemput dengan menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang. Mengetahui OKD mendapat WhatsApp (WA), Bripka DP merasa cemburu hingga terjadi cekcok di dalam mobil.
Puncaknya terjadi pemukulan terhadap wajah korban.
"Dari keterangan klien kami, kejadianya itu di dalam mobil. Luka bibir kiri, mata kanan, bibir, pipi sebelah kiri, tangan kanan memar. Ada gigi graham yang tanggal," ujar dia.
Setelah kejadian, Bripda DP mengantar korban ke indekosnya di daerah Jalan Magelang.
Setelah diantar pulang, korban memutuskan untuk periksa di rumah sakit dengan diantar saudaranya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan