Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.
"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia.
Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda. Oknum anggota Polisi ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Perempuan Ini Aniaya Bayi yang Baru Dilahirkannya
Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi.
Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan. Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.