PADANG, KOMPAS.com - Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna meminta Kemenpan RB membuat aturan yang tegas tentang penerimaan CPNS bagi penyandang disabilitas.
Emma menilai, terjadinya polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael karena aturan itu tidak tegas terhadap formasi pelamar umum dari disabilitas.
"Aturannya harus tegas, terutama untuk syarat sehat jasmani dan rohani itu seperti apa," kata Emma kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019) di Padang.
Baca juga: Kemendagri Kawal Proses Pengangkatan Kembali Dokter Gigi Romi Sebagai CPNS
Dikatakan Emma, syarat sehat jasmani dan rohani itu menjadi rancu ketika pelamar disabilitas melamar untuk pelamar umum.
"Apakah sehat jasmani itu tidak boleh cacat? Kalau tidak boleh, berarti disabilitas tidak bisa ikut melamar di pelamar umum itu," kata Emma.
Kasus dokter Romi, kata Emma terjadi karena dokter Romi melamar sebagai pelamar umum. Kemudian kelulusannya dibatalkan karena "tidak sehat jasmani".
Baca juga: Kementerian PPPA Minta Status PNS Dokter Romi Dikembalikan, Bukan Seleksi Ulang
Menurut Emma, kalau memang formasi pelamar umum itu tidak diperuntukkan bagi disabilitas, Kemenpan RB harus membuat aturan yang tegas.
Sebagai antisipasinya, Kemenpan RB juga harus lebih banyak membuka formasi bagi disabilitas agar hak kaum disabilitas ini tidak terabaikan.
"Namun kenyataannya, dokter Romi bisa mendaftar sebagai pelamar umum dan bahkan dinyatakan lulus. Kemudian secara tiba-tiba dibatalkan kelulusannya. Inilah pokok masalahnya," kata Emma.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Minta Kemenpan RB Buka Jalur Khusus untuk Dokter Romi
Emma berharap kasus dokter Romi ini menjadi kasus terakhir di Sumatera Barat karena kasus itu bisa mencoreng nama baik Sumbar.
"Saya harap kasus seperti dokter Romi ini tidak terjadi lagi. Aturannya harus dipertegas dan hak-hak disabilitas jangan sampai terabaikan," tegasnya.