Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru 3 Emak-emak Pepes Karawang dalam Video "Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan" Divonis 6 Bulan hingga Sujud Syukur

Kompas.com - 31/07/2019, 12:55 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat viral video "Jika Jokowi terpilih, tidak ada lagi azan" di kalangan warga Karawang dan netizen yang diduga dibuat dan diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5, pada 13 Februari 2019 lalu.

Yang tercatat di sebuah alamat rumah di Perumahan Gading Elok 1, Blok 014 Nomor 12A, RT 004 RW 029, Karawang, kini sudah memasuki putusan dari majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/7/2019) kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga emak-emak dari partai emak-emak pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyahningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Setelah menerima putusan, ketiga emak-emak Pepes ini pun sujud syukur.

Berikut fakta terbaru viral video "Jika Jokowi terpilih, tidak ada azan lagi," yang menjerat tiga emak-emak Pepes Karawang.

1. Sidang sempat ditunda pengunjung gaduh

Tiga emak-emak Pepes Karawang tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (26/7/2019).KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Tiga emak-emak Pepes Karawang tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (26/7/2019).

Sidang tuntutan terhadap tiga relawan partai emak-emak pendukung Prabowo-Sandi ( Pepes) Karawang ditunda, Selasa (16/7/2019).

Para pendukung tiga emak-emak itu sempat gaduh saat hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Elvina memutuskan menunda sidang tuntutan hingga Kamis (18/7/2019).

"Sidang kami tunda karena jaksa penuntut umum belum siap," kata Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa.

Elvina sempat menanyakan alasan penundaan kepada jaksa Wahyudhi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Tiga Emak-emak Pepes Karawang Ditunda, Pengunjung Gaduh

2. Dituntut Jaksa 8 bulan penjara

Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019).


KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Tiga emak-emak Pepes saat menjalani sudang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Kamis (18/7/2019).

Tiga emak-emak dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) terkait video "Jika Jokowi terpilih, tak ada lagi azan", dituntut delapan bulan penjara, Kamis (18/7/2019).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Karawang Donald Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

JPU menuntut terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika dengan tuntutan delapan bulan penjara.

"Tidak ada hal yang memberatkan para terdakwa. Sementara hal yang meringankan ialah, para terdakwa bersikap sopan saat persidangan, mengakui perbuatan, menyesal, serta memiliki anak dan suami yang masih membutuhkan perhatian," ujar Donald.

Baca juga: 3 Emak-emak dalam Video Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Lagi Azan Dituntut 8 Bulan Penjara

3. Divonis 6 bulan penjara

Tiga emak-emak Pepes Karawang  saat menjalani sidang putusan kasus video Kalau Jokowi Terpilih, Tidak Lagi ada Adzan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/FARIDA FARHAN Tiga emak-emak Pepes Karawang saat menjalani sidang putusan kasus video Kalau Jokowi Terpilih, Tidak Lagi ada Adzan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap tiga emak-emak dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Karawang, Selasa (30/7/3019).

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum tiga emak-emak Pepes Karawang menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Ketiga terdakwa yakni, Citra Widyaningsih, Engkay Sugiyanty, dan Ika Peranika. Ketiganya telah menghuni penjara sekitar lima bulan selama proses hukum.

Baca juga: Tiga Emak-Emak Pepes Karawang Divonis 6 Bulan Penjara

4. Tiga emak-emak Pepes Karawang sujud syukur

Divonis enam bulan penjara, tiga emak-emak Pepes Karawang yang tersangkut kasus video "Jika Jokowi terpilih, tidak ada lagi azan" menggelar sujud syukur. Pasalnya, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsing ditemui Kompas.com usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

Citra pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait. "Terutama kepada pengacara kami, Bapak Eigen Justisi dan Bapak Agus Nurhayadi," katanya.

Bahkan, tambah Citra, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.

Baca juga: Dihukum 6 Bulan, Emak-emak Video Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan Sujud Syukur

Sumber: KOMPAS.com (Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com