Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan

Kompas.com - 31/07/2019, 06:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus pernikahan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya, BI (30) di Luwu, Sulawesi Selatan, tak bisa dijerat hukum.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.

Perbuatan mereka, menurut Faisal, hanya bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Lamunre Tengah meminta seluruh keluarga dari AA dan BI untuk keluar dari desa mereka.

Seperti diketahui, cinta terlarang dari kakak dan adik itu telah melahirkan dua orang anak, yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Warga usir keluarga AA dan BI

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Patunuri, warga Desa Lamunre Tengah, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.

"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri Minggu (28/7/2019).

Menurut Patunuri, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.

Seperti diketahui, di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

2. Tak bisa dijerat hukum, ini penjelasannya

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)

AKP Faisal Syam mengatakan, dugaan kasus asusila terhadap AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Namun, saat ini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com