Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pernikahan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Tak Dijerat Hukum hingga Diejek Masih Bujangan

Kompas.com - 31/07/2019, 06:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus pernikahan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya, BI (30) di Luwu, Sulawesi Selatan, tak bisa dijerat hukum.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.

Perbuatan mereka, menurut Faisal, hanya bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Lamunre Tengah meminta seluruh keluarga dari AA dan BI untuk keluar dari desa mereka.

Seperti diketahui, cinta terlarang dari kakak dan adik itu telah melahirkan dua orang anak, yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Warga usir keluarga AA dan BI

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Patunuri, warga Desa Lamunre Tengah, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.

"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri Minggu (28/7/2019).

Menurut Patunuri, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.

Seperti diketahui, di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

2. Tak bisa dijerat hukum, ini penjelasannya

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)

AKP Faisal Syam mengatakan, dugaan kasus asusila terhadap AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Namun, saat ini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Keputusan itu dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Baca juga: [BERITA POPULER] Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik Beranak 2 | Siapakah Evi Caleg "Foto Terlalu Cantik"?

3. Pelaku mengaku bersalah dan khilaf

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Dok. Humas Polres Luwu Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri.

AA akhirnya mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

4. AA mengaku sering diejek karena masih bujang

Ilustrasi depresituaindeed Ilustrasi depresi

Dalam pemeriksaan polisi, AA mengaku kerap dicaci oleh teman-temannya karena masih membujang.

“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis.

Seperti diketahiu, AA dan BI sempat diamankan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu pada Sabtu (27/07/2019), setelah dilaporkan oleh warga akibat

Baca juga: Kakak-Adik Pelaku Cinta Terlarang Tak Dijerat Hukum, Sekeluarga Tinggalkan Luwu

5. Pandangan hukum kasus AA dan BI

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI pelanggaran perdata, bukan pidana.

Hal itu, menurut Abdul, Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah adalah Pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah. Abdul mengatakan, pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata.

Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tak terikat dalam perkawinan yang sah.

“Alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini,” ujar Abdul, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum

Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir, David Oliver Purba, Sherly Puspita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com