Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/07/2019, 06:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus pernikahan sedarah antara AA (38) dan adik kandungnya, BI (30) di Luwu, Sulawesi Selatan, tak bisa dijerat hukum.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.

Perbuatan mereka, menurut Faisal, hanya bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

Sementara itu, warga Desa Lamunre Tengah meminta seluruh keluarga dari AA dan BI untuk keluar dari desa mereka.

Seperti diketahui, cinta terlarang dari kakak dan adik itu telah melahirkan dua orang anak, yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Warga usir keluarga AA dan BI

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Patunuri, warga Desa Lamunre Tengah, mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarga dari desa.

"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri Minggu (28/7/2019).

Menurut Patunuri, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.

Seperti diketahui, di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.

Baca juga: Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa

2. Tak bisa dijerat hukum, ini penjelasannya

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, saat ditemui di Mapolsek Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (29/07/2019)

AKP Faisal Syam mengatakan, dugaan kasus asusila terhadap AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana. Alasannya, keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Namun, saat ini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu.

Keputusan itu dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Baca juga: [BERITA POPULER] Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik Beranak 2 | Siapakah Evi Caleg "Foto Terlalu Cantik"?

3. Pelaku mengaku bersalah dan khilaf

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. Dok. Humas Polres Luwu Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri.

AA akhirnya mengakui perbuatan dirinya salah dan melanggar norma agama serta norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, menurut BI, dirinya merawat dengan baik 2 anak sekaligus keponakannya itu.

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

4. AA mengaku sering diejek karena masih bujang

Ilustrasi depresituaindeed Ilustrasi depresi

Dalam pemeriksaan polisi, AA mengaku kerap dicaci oleh teman-temannya karena masih membujang.

“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis.

Seperti diketahiu, AA dan BI sempat diamankan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu pada Sabtu (27/07/2019), setelah dilaporkan oleh warga akibat

Baca juga: Kakak-Adik Pelaku Cinta Terlarang Tak Dijerat Hukum, Sekeluarga Tinggalkan Luwu

5. Pandangan hukum kasus AA dan BI

Ilustrasi hukum medisAndreyPopov Ilustrasi hukum medis

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kasus pernikahan sedarah antara AA dan BI pelanggaran perdata, bukan pidana.

Hal itu, menurut Abdul, Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan sedarah adalah Pasal 8 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal itu terdapat 6 kategori perkawinan yang dilarang berdasarkan hubungan darah. Abdul mengatakan, pelanggaran akan pasal ini masuk dalam ranah hukum perdata.

Jika melanggar, pernikahan pelaku harus dibatalkan demi hukum. Namun dalam kasus ini AA dan BI tak terikat dalam perkawinan yang sah.

“Alhasil keduanya tak bisa dijerat dengan pasal ini,” ujar Abdul, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum

Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir, David Oliver Purba, Sherly Puspita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com