Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak-Adik Pelaku Cinta Terlarang Tak Dijerat Hukum, Sekeluarga Tinggalkan Luwu

Kompas.com - 30/07/2019, 21:22 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum. Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial

Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun. 

Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Kini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu, setelah dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya. 

Baca juga: Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang Akui Perbuatan Mereka Salah

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah  pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.” 

Pengakuan pelaku AA

Sebelumnya diberitakan AA mengakui perbuatannya jika  apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).

Menurut AA, dalam kesehariannya, 2 anak hasil cinta terlarang tersebut dia perlakukan sebagaimana anak dan keponakan.

Baca juga: [BERITA POPULER] Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik Beranak 2 | Siapakah Evi Caleg Foto Terlalu Cantik?

“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan keponakan sendiri. Saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis mengatakan, kedua pelaku kasus asusila ini sudah sama-sama dewasa dan mereka melakukan atas dasar suka sama suka.

Sering dicaci karena membujang

Namun, AA kerap dicaci oleh teman-temannya.  

“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak sehingga dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Azis.

AA dan BI diamankan Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu pada Sabtu (27/07/2019) lalu karena diduga terlibat cinta terlarang.

Baca juga: Polisi Belum Tentukan Pasal yang Menjerat Pelaku Cinta Terlarang Kakak Adik

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.

“Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa atas adanya laporan warga setempat bahwa keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini AA masih kami lakukan proses,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com