Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[BERITA POPULER] Terungkapnya Cinta Terlarang Kakak Adik Beranak 2 | Siapakah Evi Caleg "Foto Terlalu Cantik"?

Kompas.com - 30/07/2019, 05:25 WIB
Ana Shofiana Syatiri

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya cinta terlarang kakak adik di Luwu, Palopo, yang memiliki dua anak menjadi berita populer Kompas.com. 

Ada juga mengenai 10 kasus hubungan sedarah dan siapakah Evi Apita Maya, caleg yang digugat ke MK karena fotonya terlalu cantik.

Berikut lima berita populer Kompas.com, Selasa (30/7/2019) pagi:

1. Awal mula terungkapnya cinta terlarang kakak adik yang memiliki 2 anak

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan kakak dan adik kandung, di Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, AA (38) dan BI (30), sudah lama dicurigai warga desa.

Kecurigaan hubungan itu sejak BI mengaku statusnya adalah janda yang sudah dua kali bersuami, meski perceraiannya tidak jelas.

BI mengaku melahirkan dua anak selama lima tahun terakhir, sementara kedua suami BI tidak pernah terlihat oleh warga.

Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, kecurigaan warga sudah berlangsung lama.

Namun, setiap didatangi warga, dia mengaku dua anaknya yang berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun adalah hasil hubungan dengan suami lamanya.

Baca selengkapnya di sini.

2. 10 Kasus hubungan sedarah yang diungkap polisi

Di banyak budaya hubungan inses dianggap sebagai hubungan yang terlarang.Mirror Di banyak budaya hubungan inses dianggap sebagai hubungan yang terlarang.
Publik digemparkan dengan kisah seorang kakak yang menghamili adik kandung hingga memiliki dua anak.

Bahkan, saat ini sang adik sedang hamil anak ketiga yang diduga hasil hubungannya dengan kakak kandung yang tinggal serumah di Kabupaten Luwu.

Sejak Januari 2019, beberapa kasus hubungan sedarah ayah yang mencabuli anaknya atau kakak dengan adiknya dapat diungkap polisi.

Di Garut, seorang ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan.

Di Kabupaten Pringsewu, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama 2 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

3. Siapakah Evi Apita Maya, caleg yang fotonya terlalu cantik

Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya  di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Nama Evi Apita Maya tidak asing lagi di kalangan masyarakat belakangan ini. Sosoknya mulai dikenal saat sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti kita tahu, Evi adalah calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang maju dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengantongi suara terbanyak pada pemilu legislatif DPD NTB 2019 dengan jumlah 283.932 suara.

Capaian ini tak membuat jalan Evi mulus. Pesaingnya yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPD NTB bernama Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan Evi yang dulu terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara pemilu.

Baca selengkapnya di sini.

4. Hasil Piala AFF U-15, Indonesia kalahkan Singapura

Penyerang timnas U-15 Indonesia, Wahyu Drajat, merayakan gol yang ia cetak ke gawang Singapura pada ajang Piala AFF U-15 2019.DOK. PSSI Penyerang timnas U-15 Indonesia, Wahyu Drajat, merayakan gol yang ia cetak ke gawang Singapura pada ajang Piala AFF U-15 2019.
Timnas U-15 Indonesia sukses menumbangkan Singapura pada ajang Piala AFF U-15 2019.

Bertanding di Stadion Institute of Physical Education, Chonburi, Thailand, Senin (29/7/2019) sore WIB, skuad Garuda Muda menang 3-0.

Dengan hasil ini, timnas U-15 Indonesia sudah mengumpulkan dua kemenangan pada ajang Piala AFF U-15 2019.

Sebelumnya pada laga pertama, anak asuhan Bima Sakti itu menang 2-0 atas Vietnam.

Jalannya laga Indonesia nyaman memegang kendali permainan sejak awal laga.

 

Baca selengkapnya di sini.

5. Korban "fintech" ilegal, nunggak 2 bulan jadi Rp 75 juta

Ilustrasi: fintech, pinjaman onlineShutterstock Ilustrasi: fintech, pinjaman online
Korban pinjaman berbasis online atau fintech terus bertambah seiring dibuka pos pengaduan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo, Jawa Tengah.

Dari sekian laporan masuk tersebut, ada tujuh korban pinjaman online yang telah ditangani oleh LBH Soloraya.

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Bahkan, ada korban yang ditangani LBH Soloraya yang menunggak membayar hingga dua bulan dan dendanya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca selengkapnya di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com