PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Aswin Djafar membanta, pihaknya melakukan penculikan dan penyekapan terhadap R (17), remaja difabel yang dianiaya dua teman sebayanya di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).
Menurut dia, kendati tak punya laporan kepolisian, R dianggap kerap terjaring razia Satpol PP. Sehingga bisa jadi dasar untuk masuk ke dalam PLAT sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Bukan kita nangkap tapi Satpol PP Kota Pontianak yang bawa ke sini, (jadi) ya kita urus," kata Aswin, Senin (29/7/2019) petang.
Aswin menerangkan, sebelumnya R memang sempat juga masuk PLAT, karena tersandung kasus pencurian telepon genggam.
Aksi pencurian itu dilakukan itu berulangkali, karena diperintah temannya. Hasilnya dia bagi ke temannya itu untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca juga: Bocah Difabel Tewas Dianiaya 2 Temannya di Pusat Layanan Anak Terpadu
"Itu berdasarkan pengakuan R saat diperiksa. Walau tidak ada tes lebih jauh," terang dia.
Dinas Sosial Kota Pontianak melihat, R masuk dalam kategori anak telantar, berkebutuhan khusus dan mencuri. Jadi ada tiga masalah.
"Maka kita mengambil kasus yang untuk masalah telantar. Karena tidak diurus maka kita urus. Kita juga sudah bilang kepada orangtuanya. Dan orangtuanya sudah angkat tangan," ucapnya.
Hanya saja, terkait kasus penganiayaan itu, terjadi kelalaian petugas saat pergantian shif. Mereka sudah meminta kepolisian memproses hukum kedua pelaku.
Kemudian untuk petugas PLAT yang tidak disiplin sudah dipecat dan diberikan surat peringatan.
Baca juga: Bocah Difabel Tewas Dianiaya, KPPAD Kalbar Minta Evaluasi di Pusat Layanan Anak Terpadu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.