Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bantul Batalkan IMB Gereja di Sedayu, Ini Penjelasan Bupati

Kompas.com - 29/07/2019, 20:09 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Dijelaskannya, izin yang diajukan pendeta Sitorus menurut Bambang bersifat masal. Total di Bantul ada 726 musala dan masjid, 24 gereja Kristen, dan 15 gereja Katolik.

Perbup tahun 2016 itu sendiri dijelaskan Bambang mengacu pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negei tanggal 21 Maret 2006 nomornya 8 dan 9.

"Sifatnya masal kemungkinan ada kriteria tadi data yang kurang cermat dibaca oleh tim kami," ujarnya.

GPdI akan menggugat

Juru Bicara GPdI Sedayu Agnes Dwi Rusjiati mengatakan, pihaknya masih berharap Bupati Bantul Suharsono untuk melihat ulang keputusan tersebut.

Pihaknya juga sudah menyampaikan terkait latar belakang pendirian gereja. Salah satunya, perbedaan GPdI dengan gereja lain, seperti Gereja Kristen Jawa (GKJ) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI).

Menurut dia kelompok jemaat GPdI Sedayu yang dipimpin Pendeta Tigor Yunus Sitorus itu salah satu kelompok kecil di antara dominasi kelompok keagamaan yang lain.

"GPdI adalah denominasi Kristen protestan yang sangat beragam. Memiliki ciri-ciri yang berbeda, termasuk gereja-gereja rintisan yang dianggap seperti menyatu dengan rumah dan sebagainya," ucapnya. 

Baca juga: Cerita 6 Rumah Ibadah yang Dibangun Berdampingan, Tetap Rukun Meski Berbeda

Pihaknya merencanakan gugatan menyusul pembatalan dokumen IMB GPdI Sedayu.

"Memang titik akhirnya (menggugat) di PTUN. Pak Sitorus yang denominasi yang kecil di Bantul berhak mendapatkan hak perlindungan, hak beribadah, dan jaminan keamanan. Bagaimana pak Sitorus dan komunitasnya bisa beribadah dengan baik," ujarnya

DIjelaskannya, Rintisan pembangunan gereja yang denominasi itu memunculkan tempat ibadah yang berbeda juga.

Tidak bisa seperti GPdI atau gereja yang lain, tidak sama persis dengan GKI dan GKJ yang tempat tinggalnya terpisah dan sebagainya.

"Perkara ini mau diterima atau tidak, paling tidak kita sudah sampaikan fakta sebenarnya terkait GPdI Sedayu," ucapnya.

Baca juga: Demi Bangun Rumah Ibadah, Pemuda Tana Toraja Akan Berlari Sejauh 314 Km

Awal polemik

Mediasi terkait pendirian tempat ibadah gereja Pantekosta di Kantor Kecamatan Sedayu, Bantul Selasa (9/7/2019)KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Mediasi terkait pendirian tempat ibadah gereja Pantekosta di Kantor Kecamatan Sedayu, Bantul Selasa (9/7/2019)
Perlu diketahui, polemik pendirian tempat ibadah ini bermula dari warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, menolak penggunaan rumah tinggal untuk tempat ibadah di wilayah mereka. 

Mereka beralasan jika pemiliknya sudah menandatangani kesepakatan tidak mendirikan tempat ibadah yang sudah dilakukan sejak tahun 2003 lalu.

Mediasi antara GPdI Immanuel Sedayu dan warga Bandut Lor RT 34 di Kantor Kecamatan Sedayu tidak menemukan tiik temu  Selasa (9/7/2019).

Masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.

Sitorus berpedoman pada keluarnya IMB sementara warga tetap pada peraturan yang sudah disepakati tahun 2003. 

Untuk mengakhiri polemik pendirian rumah ibadah tersebut, Bupati Bantul kemudian mencabut IMB GPdI Immanuel Sedayu. 

Baca juga: Kisah Munculnya Kembali Para Pemuda Gereja Berkaus Aku Kancamu Saat Shalat Id di Yogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com