"Pemerintahan akan tetap berjalan dengan baik. Pun jika diperlukan untuk dimintai keterangan, saya siap," kata Hartopo.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Bupati Kudus M Tamzil, Jumat (26/7/2019).
Rumah dinas orang nomor satu di Kudus itu berlokasi di belakang Pendopo Pemkab Kudus. Di pintu masuk rumah dinas itu ditempel stiker bertuliskan "masih dalam pengawasan KPK".
Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan pernah meminta staf khususnya, Agus Soeranto, mencarikan uang sebesar Rp 250 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi hutang pribadinya.
"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.
Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil. Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.
"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria.
Baca juga: Bupati Kudus Minta Rp 250 Juta untuk Lunasi Cicilan Mobil Pribadi
Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.
Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.
Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.
Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ardito Ramadhan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.