Salin Artikel

5 Fakta Terbaru OTT Bupati Kudus, untuk Cicilan Mobil Pribadi hingga Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Penangkapan M Tamzil sempat mengagetkan karyawan di Pemkab Kudus apalagi, KPK menyegel ruang Sekda dan Staf Khusu Bupati Kudus saat salat Jumat.

Berikut 5 fakta dari OTT Bupati Kudus oleh KPK:

"Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat.

Bupati Kudus M Tamzil diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ditkrimum Polda Jateng.

Tamzil datang di Mapolda Jateng sekitar pukul 14.00 dikawal petugas KPK.

"Memang benar di dalam sedang dilakukan pemeriksaan. Tetapi Polda Jawa Tengah sifatnya hanya meminjamkan tempat kepada teman-teman KPK," sebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja di Mapolda Jateng.

 

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang tersebut diamankan KPK saat menangkap staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto di rumah dinasnya.

"Tim mengamankan ATO (Agus Soeranto) di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Basaria menuturkan, uang senilai Rp 170 juta itu merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan kepada Tamzil demi memuluskan kariernya.

Uang tersebut sudah berkurang dari angka Rp 250 juta karena telah diambil oleh Uka Wisnu Sejati, ajudan Tamzil, yang beranggapan ada sebagian uang yang merupakan jatahnya.

"Sisa uang kemudian dibawa UWS (Uka) dan diserahkan kepada ATO di pendopo Kabupaten Kudus," kata Basaria

 

Sebab pada OTT kali ini, KPK juga mengamankan calon kepala dinas.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi. Tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan kosong juga," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK sedang mendalami lebih jauh terkait dugaan suap pengisian jabatan ini.

"Tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," ujar dia.

"Tim melihat NOM (Norman) berjalan dari ruang kerja MTZ (Tamzil, ke rumah dinas ATO (Agus Soeranto, staf ahli Bupati Kudus) dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Tim tersebut kemudian mengamankan Norman dan satu ajudan lainnya yang bernama Uka Wisnu Sejatu tak lama setelah Norman meninggalkan ruang kerja Tamzil.

Setelah menangkap Norman dan Uka, tim KPK membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto yang berada di pendopo kantor Pemkab Kudus.

"Bersamaan itu pula Tim mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.

Lima menit berselang, tim KPK mengamankan Tamzil di ruang kerjanya.

Pada pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan calon Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Catur Widianto dan stafnya, Subkhan.

Catur dan Subkhan ditangkapan KPK di dua lokasi berbeda. Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan di rumahnya.

"Saya tidak tahu perihal kedatangan KPK di Kudus. Setelah menerima informasi saya kaget. Selama ini saya dan Pak Tamzil baik-baik saja," ujar Hartopo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) malam.

Hartopo meminta masyarakat untuk tetap tenang dengan permasalahan yang sedang terjadi di Kudus. Hartopo memastikan kondisi pemerintahan di Kabupaten Kudus akan tetap berjalan kondusif.

"Pemerintahan akan tetap berjalan dengan baik. Pun jika diperlukan untuk dimintai keterangan, saya siap," kata Hartopo.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Bupati Kudus M Tamzil, Jumat (26/7/2019).

Rumah dinas orang nomor satu di Kudus itu berlokasi di belakang Pendopo Pemkab Kudus. Di pintu masuk rumah dinas itu ditempel stiker bertuliskan "masih dalam pengawasan KPK".

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi hutang pribadinya.

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Soeranto), untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).

Sofyan akhirnya memberikan uang itu kepada Uka pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Singkat cerita, uang yang dibungkus dalam goodie bag tersebut tiba di ruang kerja Tamzil. Di sana, Soeranto memerintahkan Norman, ajudan Tamzil lainnya, melunasi pembayaran cicilan mobil milik Tamzil menggunakan uang pemberian Sofyan.

"ATO menyampaikan agar uang tersebut digunakan NOM (Norman) untuk membayarkan mobil Terrano milik Pak Bupati yang masih belum lunas dan dimintakan NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ujar Basaria.

 

Saat itu ia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Namun, perkara itu baru ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada 2014.

Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.

Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Hakim menyimpulkan bahwa Tamzil telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Secara umum, hakim sependapat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kudus.

Bekas staf ahli Gubernur Jawa Tengah itu terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam perkara tersebut.

Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ardito Ramadhan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/18412291/5-fakta-terbaru-ott-bupati-kudus-untuk-cicilan-mobil-pribadi-hingga-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke