BATAM, KOMPAS.com - Lebih kurang enam jam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 3 Polresta Barelang, akhirnya sekitar pukul 14.42 WIB Rudi terlihat keluar dan turun ke lobi Polresta Barelang.
Rudi yang sebelunnya enggan diwawancarai, akhirnya bersedia diwawancarai.
Dengan dikawal ketat anggota Provost Polresta Barelang Rudi mengaku pertanyaan yang diberikan kedirinya merupakan hanya seputar pertanyaan ringan-ringan saja.
Bahkan dirinya mengaku sama sekali tidak ada menyangkut reklamasi, terkait kasus yang saat ini sedang menimpa Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri
"Yang ditanyakan kesaya sama sekali tidak ada kaitannya terhadap kasus yang saat inu menimpa pak Nurdin," kata Rudi.
Rudi mengakui, KPK memberinya beberapa pertanyaan terkait alasan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Dari pertanyaan itu, dirinya diminta penjelasan dasar penolakan yang dilakukan dirinya itu.
Tidak saja alasan kenapa ditolak, bahkan sebab akibatnyapun juga dijelaskan dirinya terkait penolakan Ranperda RZWP3K tersebut.
"Intinya itu saja, tidak ada yang lain," jelas Rudi.
Rudi mengakui memang ada arah pertanyaan seputar pasir laut, namun Rudi mengatakan dirinya sudah sejak lama menolak hal itu.
"Saya juga jelaskan bahwa di Batam tidak boleh ada tambang pasir laut, bukan terkait reklamasi pantai," jelasnya seraya berpamitan.
Meski Rudi sudah keluar dan meninggalkan Mapolresta Barelang, namun sejumlah pejabat lainnya yang juga diperiksa bersamaan dengan Rudi sampai saat ini belum ada yang terlihat keluar dan turun ke lobi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.