Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Staf Gubernur Kepri Nonaktif di Batam

Kompas.com - 23/07/2019, 18:49 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tidak saja kediaman pribadi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dan ruang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang digeledah KPK.

Pada hari yang sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman ajudan staf Gubernur Kepri nonaktif, Juniarto yang berada di kawasan rumah elite Angrek Sari 2 Batam Centre, Batam.

Hal ini dibenarkan Ketua Rukun Tetangga (RT) 003 RW 019 Kelurahan Baloi, Batam Centre, Batam, Agus Wibowo.

Melalui sambungan telepon selulernya, Agus mengatakan, sebelumnya ada pemberitahuan kepada perangkat RT untuk penggeledahan oleh KPK.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, BP Batam Akui Tak Alokasikan Lahan Piayu Laut

Rumah yang digeledah merupakan kediaman ajudan staf Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

"Setahu saya jabatannya ajudan, tapi tidak tahu juga sekarang," kata Agus melalui telepon, Selasa (23/7/2019).

Agus mengatakan, sepengetahuannya, Juniarto merupakan PNS di lingkungan Provinsi Kepri dan bertugas mendampingi Gubernur jika berada di Batam. Namun lebih dari itu, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Proses penggeledahannya dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.

Bahkan dari penggeledahan di kediaman Juniarto ini, KPK sama sekali tidak membawa barang bukti apa pun seperti yang dilakukan di beberapa TKP lain di Karimun dan Tanjungpinang.

"Tidak ada yang diamankan, hanya pemeriksaan biasa saja tadi," jelas Agus.

Tidak itu saja, saat penggeledahan berlangsung, Juniarto juga terlihat ada di rumah.

Sebab Juniarto diketahui baru saja siap menjalani operasi akibat penyakit yang dideritanya.

Ditanyai apakah akan ada penggeledahan susulan, Agus mengaku tidak tahu.

"Kalau itu saya tidak tahu, tadi saya dipanggil hanya sebagai saksi saja untuk proses penggeledahan mereka," pungkasnya.

Di lokasi yang berbeda, petugas KPK juga menggeledah ruko Kock Meng, pemegang izin prinsip pemanfaatan Ruang Laut, dengan register Nomor: 120/0797/DKP/SET yang ditandatangani langsung Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com