KUPANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT), saat ini terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen sembilan orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumba Timur.
Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Subdit IV Kekerasan Anak dan Wanita Direskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.
"Tiga orang ASN yang sudah kita periksa itu, bekerja sebagai operator penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," ungkap Tatang kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019).
Dari tiga ASN itu, lanjut Tatang, yang melakukan proses data hanya dua orang saja.
Sedangkan, yang bertugas menerima uang adalah operator. Dia menerima uang Rp 100.000 sebagai upah pembuatan dokumen calon TKI.
"Hasil pemeriksaan, operator mengakui telah menerima uang Rp 100.000. Untuk jumlah keseluruhan uang yang diterima, operator mengaku lupa. Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi," ujar Tatang.
Berdasarkan keterangan operator itu, dia menerima dokumen dan membuat semua permohonan dari petugas lapangan.
Terkait dugaan keterlibatan ASN itu, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus minta petunjuk kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Polisi Duga Ada Pemalsuan Umur Korban Perdagangan Manusia di KTP
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau NTT menangkap dan menahan seorang ibu rumah tanggal berinisial FM (53), karena terlibat kasus perdagangan manusia.
Tatang mengatakan, FM adalah warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan