Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Istri Siram Suami dengan Air Panas, Marah Korban Nikah Lagi hingga Dijerat UU KDRT

Kompas.com - 25/07/2019, 07:28 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Saat itu, Bahtiar sedang tertidur di kamar rumahnya yang beralamat di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. 

Usai air panasnya mendidih, AJ memindahkannya ke dalam ember lalu bergegas menuju kamar suaminya lalu menumpahkan air panas tersebut ke Bahtiar yang membuat dada dan perutnya melepuh.

"Sewaktu Bahtiar sedang tidur, AJ memasak air panas dan menuangkannya ke dalam ember lalu menyiramkannya ke arah suaminya di bagian dada dan perut," kata Dicky Soendani, di Makassar.

4. Suami meninggal usai dirawat secara tradisional 6 hari

Saat mengetahui Bahtiar disiram air panas, keluarganya lalu datang dan membawa Bahtiar ke Rumah Sakit Dg Pajolle di Kabupaten Takalar.

Namun, pada Minggu dini hari, Bahtiar dipulangkan ke rumah saudaranya untuk diobati secara tradisional, setelah di rumah sakit kondisi Bahtiar tidak mengalami perubahan. 

"Selama kurang lebih enam hari diobati, Bahtiar mengembuskan napasnya pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita," imbuh Dicky. 

5. Dijerat dengan Undang-Undang KDRT

Kematian Bahtiar sendiri tidak diterima oleh keluarganya. Keluarga sempat melaporkan perlakuan AJ ke polsek terdekat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman. 

"Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolsek Bangkala mendatangi langsung AJ di rumahnya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto," kata Bobby. 

Bobby mengatakan, tindakan yang dilakukan AJ murni spontan dan sakit hati. Apalagi, suaminya telah menikahi seorang wanita asal Makassar, sejak tahun 2018 lalu. 

Namun, keluarga Bahtiar tidak terima dengan perlakuan AJ. AJ sendiri kini telah ditahan di Polres Jeneponto, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

"Itu (penyiraman) spontan saat diketahui suami sudah menikah dengan perempuan lain," imbuh dia. 

Atas tindakan yang dilakukan, AJ disangkakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com