MAKASSAR, KOMPAS.com - AJ (30), warga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi setelah menyiram air panas ke suaminya Bahtiar (28), pada Sabtu (13/7/2019) lalu.
AJ nekat melakukan itu setelah mengetahui suaminya menikah dengan wanita lain. Enam hari setelah kejadian, Bahtiar suami AJ, meninggal dunia, Jumat (19/7/2019).
Tidak lama setelah itu, AJ ditahan polisi setempat.
1. Berawal dari informasi keluarga
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan, kejadian ini berawal sekitar 24 Juni 2019 lalu.
Saat itu, AJ mengetahui suaminya telah menikah dengan M pada tahun 2018.
Kabar ini didapatkan dari keluarga suaminya. Bahtiar sendiri belakangan sibuk bekerja di Makassar sebagai pengemudi ojek online.
AJ menanyakan kabar ini ke Bahtiar yang dibenarkan sendiri oleh Bahtiar.
2. Marah suami ingin mengajak istri kedua tinggal serumah
AJ memiliki motif lain hingga melakukan tindakan keji tersebut.
Usai diinterogasi, AJ kesal bukan hanya karena mengetahui suaminya telah beristri lagi, tetapi juga karena korban ingin membawa istri keduanya itu tinggal bersamanya.
"Motifnya AJ kesal karena suaminya mengajak istri kedua ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
3. Siram air panas ke suami pakai ember
Mengetahui pengakuan suami soal pernikahan keduanya, AJ makin merasa sakit hati dan terbakar cemburu.
Puncaknya, pada Sabtu (13/7/2019) pekan lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, AJ memasak air panas di dalam panci.
Saat itu, Bahtiar sedang tertidur di kamar rumahnya yang beralamat di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Usai air panasnya mendidih, AJ memindahkannya ke dalam ember lalu bergegas menuju kamar suaminya lalu menumpahkan air panas tersebut ke Bahtiar yang membuat dada dan perutnya melepuh.
"Sewaktu Bahtiar sedang tidur, AJ memasak air panas dan menuangkannya ke dalam ember lalu menyiramkannya ke arah suaminya di bagian dada dan perut," kata Dicky Soendani, di Makassar.
4. Suami meninggal usai dirawat secara tradisional 6 hari
Saat mengetahui Bahtiar disiram air panas, keluarganya lalu datang dan membawa Bahtiar ke Rumah Sakit Dg Pajolle di Kabupaten Takalar.
Namun, pada Minggu dini hari, Bahtiar dipulangkan ke rumah saudaranya untuk diobati secara tradisional, setelah di rumah sakit kondisi Bahtiar tidak mengalami perubahan.
"Selama kurang lebih enam hari diobati, Bahtiar mengembuskan napasnya pada tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita," imbuh Dicky.
5. Dijerat dengan Undang-Undang KDRT
Kematian Bahtiar sendiri tidak diterima oleh keluarganya. Keluarga sempat melaporkan perlakuan AJ ke polsek terdekat.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman.
"Sekitar pukul 15.00 Wita, Kapolsek Bangkala mendatangi langsung AJ di rumahnya di Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto," kata Bobby.
Bobby mengatakan, tindakan yang dilakukan AJ murni spontan dan sakit hati. Apalagi, suaminya telah menikahi seorang wanita asal Makassar, sejak tahun 2018 lalu.
Namun, keluarga Bahtiar tidak terima dengan perlakuan AJ. AJ sendiri kini telah ditahan di Polres Jeneponto, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
"Itu (penyiraman) spontan saat diketahui suami sudah menikah dengan perempuan lain," imbuh dia.
Atas tindakan yang dilakukan, AJ disangkakan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.