Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Ahli Waris Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan Rp 525 Juta

Kompas.com - 24/07/2019, 07:02 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LANGKAT, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyerahkan bantuan sosial kepada 22 ahli waris korban kebakaran pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, Binjai, Selasa (23/7/2019).

Kebakaran yang terjadi pada 21 Juni lalu merenggut 30 korban jiwa. 

Sekretaris Direktorat Jendral Penanganan Parkir Miskin, Nurul Farijati bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA, secara langsung memberikan bantuan sosial sebesar Rp 525 juta, dimana Rp 450 juta berasal dari Kemensos dan Rp 75 juta dari Pemkab Langkat.

"Penyerahan yang diserahkan langsung ini juga merupakan respons cepat dari Presiden," ujar Nurul di Serambi Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Selasa.

Baca juga: Edy Rahmayadi Upayakan Keluarga Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Dapat Santunan

Pihaknya secara khusus mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap dapat ikhlas dan tabah menghadapinya.

"Kami berharap bansos ini dapat meringankan beban dari kelurga korban dan dapat digunakan sebaik-baiknya agar bisa bermanfaat sebagaimana mestinya,"ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumut, Razali mengatakan, pihaknya bersyukur bantuan dari Kementerian Sosial bagi keluarga korban sudah dapat diterima hari ini.

Padahal, menurutnya, berdasarkan assessment yang telah dikirimkan kepada Kemensos, bantuan ini baru bisa disalurkan dengan proses yang memakan waktu yang lama.

Bupati Langkat Terbit, berterima kasih kepada pihak terkait yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan merespons cepat saat terjadinya peristiwa itu.

"Terkhusus kepada Presiden melalui Kemensos RI, atas nama seluruh masyarakat Langkat kami ucapakan terima kasih atas perhatian dan kepedulianya terhadap keluarga korban," ujarnya.

Baca juga: Cerita di Balik Kebakaran Pabrik Korek Api: Hanya Satu Pekerja Disantuni, Ilegal, hingga Pemilik Coba Kabur...

Terbit mengingatkan agar dinas terkait serta para camat untuk mendata seluruh kegiatan pabrik di wilayahnya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya hal serupa.

"Jangan mudah memberikan izin sebelum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, serta lakukan pengawasan secara berkala sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangan dari masing-masing dinas" katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com