Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita di Balik Kebakaran Pabrik Korek Api: Hanya Satu Pekerja Disantuni, Ilegal, hingga Pemilik Coba Kabur...

Kompas.com - 26/06/2019, 06:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Krishna Syarif mendatangi pabrik korek api gas atau macis milik PT Kiat Unggul di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo Dusun IV, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang terbakar pada Jumat (21/6/2019).

Seusai meninjau lokasi pabrik yang sudah diberi police line itu, Krishna didampingi Deputi Direktur Wilayah Sumbagut Umardin Lubis dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Binjai TM Haris Sabri Sinar mengunjungi rumah duka ahli waris Gusliana.

Kepada orangtua korban, Hasan Suheri dan Kiptiah, dia mengatakan turut berduka dan mengajak mengambil hikmah dari musibah yang terjadi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.

"Selain kepedulian pengusaha, jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan tenang para pekerja atas risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Inilah yang menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan untuk terus bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi," kata Krishna, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak

Pengusaha harus terbuka menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait aktivitas usaha yang dilakukan.

Mulai dari bentuk usaha, jumlah tenaga kerja, hingga besaran upah yang dibayarkan supaya tidak ada kerugian yang dialami bila risiko sosial terjadi.

Seperti yang dialami Suheri dan Kiptiah, dua anaknya, yaitu Sahmayanti dan Gusliana, menjadi korban kebakaran.

"Namun, hanya almarhumah Gusliana yang memiliki hak di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta. Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 150,4 juta," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Penutupan Cabang Pabrik Korek Api di Binjai Kewenangan Pemda

Jumlah tersebut adalah total manfaat yang diterima dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja (JKK) berupa 48 x upah sesuai yang dilaporkan, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun yang dibayarkan secara lumsum.

Gusliana terdaftar sejak Oktober 2018. Gajinya rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 700.000 dipotong sebesar Rp 16.800 per bulan untuk iuran BPJS.

Sementara untuk korban lain, statusnya pekerja harian lepas.

Pabrik tidak berizin

Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019).Tribun Medan Sebuah pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara, terbakar, Jumat (21/6/2019).
Sesuai Peraturan Pemerintan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 27 disebutkan: pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS, bila terjadi risiko terhadap pekerjanya, wajib memberikan hak pekerja sesuai aturan tersebut.

"Untuk almarhum Sahmayanti dan korban lain, perusahaan wajib membayarkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku atau seperti yang diberikan BPJS. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu dan memberikan kemudahan sehingga pembayaran dilakukan dalam waktu yang cepat. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan kepada warganya,” katanya lagi.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pekerja Anak pada Pabrik Korek Api di Binjai yang Terbakar

Ditanya berapa jumlah pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Krishna mengatakan, perusahaan ini memiliki beberapa pabrik di lokasi berbeda.

Pabrik induk berada di kawasan Diski, Kabupaten Deli Serdang yang memiliki izin. Sementara pabrik lain yang berada di Desa Sambirejo yang terbakar kemarin, di Desa Pardamean, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tidak berizin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com