"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," kata Romi.
Baca juga: Kisah Dokter Gigi Romi, Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas
Romi menjelaskan, setelah dinyatakan lulus, dirinya langsung melengkapi semua berkas, termasuk surat keterangan sehat.
Bahkan dirinya sengaja meminta surat keterangan dari dokter spesialis okupasi dari dua tempat sekaligus, yaitu dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Saya dinyatakan tidak mengalami masalah dan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," kata Romi.
Namun setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.
Baca juga: Dibatalkan Jadi CPNS, Dokter Gigi Romi Pernah Mengadu ke Jokowi
Romi menceritakan, saat bertugas di Puskesmas Talunan, dirinya bekerja secara profesional meskipun harus beraktivitas di atas kursi roda. Saat itu, dirinya diberi rumah dinas yang berdekatan dengan puskesmas.
"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.
Melayani masyarakat sudah menjadi pilihan hidupnya. Romi pun mengaku rela jauh dari kampung halamannya di Sicincin, Padang Pariaman, demi mengabdi di Solok Selatan.
Namun sayang, pengabdian Romi masih belum berjalan mulus. Niatnya ingin menjadi PNS masih terganjal.
"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Ini demi pengabdian saya," katanya.
Baca juga: Kumpulkan Dana Rp 1,4 M, PNS Jabar Bantu Etty binti Toyib Lolos dari Hukuman Mati
Kuasa hukum dokter gigi Romi menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan kelulusannya sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan bupati Solok Selatan dan jajarannya.