Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi 3.000 Ekstasi dan Dikirimkan Hingga Lampung, Remaja Aceh Ini Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 19/07/2019, 16:09 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Hasil produksi pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pernah dikirim ke Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Lampung.

Hal itu berdasarkan pengakuan M (19) warga Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh yang kini mendekam ditahanan Mapolres Lhokseumawe.

Direktur Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar, Jumat (19/7/2019) menyebutkan berdasarkan hasil pengakuan tersangka M, dia sudah memproduksi 3.000 butir ekstasi.

“Menurut tersangka tidak hanya dijual di Aceh, juga ke Lampung dan Medan,” ujar Muhammad. Dia menyebutkan, tiga tersangka lainnya masih terus diburu.

Baca juga: Remaja Pemilik Pabrik Ekstasi di Aceh Terancam Hukuman Mati

“Kita akan ungkap sampai ke akar-akarnya bisnis esktasi ini,” pungkas Muhammad.

Diberitakan sebelumnya polisi berhasil menemukan pabrik narkoba jenis ekstasi di pedalaman Aceh Utara.

Selain itu turut disita 2.000 butir ekstasi dan satu tersangka.

“Kami imbau warga terus membantu polisi untuk menangkap seluruh pengedar narkoba di Aceh,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Bawa 2.000 Butir Ekstasi di Lhokseumawe

Terancam hukuman mati

M (19) remaja pemilik pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terancam hukuman mati.

Atas kepemilikan pabrik dan 2.000 butir ekstasi itu, remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, dijerat pasal berlapis.

Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Dari semua pasal itu, ancamannya mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar.

Baca juga: Polri Ringkus 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Bawa 77 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com