Selain itu, ada beberapa diantaranya yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan.
Adapun lokasi delapan sekolah, masing-masing 2 SD Negeri di Kecamatan Kabuh, 3 SD Negeri di Kecamatan Plandaan, serta 2 SD Negeri di Kecamatan Wonosalam, serta 1 SD Negeri di Kecamatan Ngusikan.
Dipertahankan
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Jumadi mengatakan, meski jumlah murid jauh dari pagu minimal rombongan belajar (Rombel), keberadaan delapan sekolah tersebut tetap akan dipertahankan.
Menurut dia, kedelapan SD Negeri tersebut merupakan sekolah dengan perilaku khusus. Secara geografis, kedelapan sekolah tingkat dasar itu tidak bisa digabungkan dengan sekolah lainnya.
"Kondisinya kan tidak mungkin digabungkan dengan sekolah lain, karena jaraknya yang berjauhan," ujar Jumadi saat ditemui di Kantor Dikbud Jombang.
Dikatakan, mempertahankan keberadaan sekolah dengan jumlah murid sedikit di daerah khusus merupakan perintah Undang-undang. Karena itu sepanjang ada siswanya, SD Negeri minim siswa tersebut tetap akan dipertahankan.
"Sepanjang masih ada muridnya, fasilitas pendidikan kita berikan, guru dan tenaga kependidikan kita tugaskan. Kecuali kalau tidak ada muridnya sama sekali, kita tutup sekolahnya." katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.