Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yaitu 8 tahun penjara.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Febri menyatakan, salah satu poin penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.
"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.
"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.
Baca juga: Divonis Bersalah, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun
Seperti diketahui, uang saweran yang belum sempat diserahkan terdakwa Taufik, saat ini dititipkan di rekening KPK.
"Memerintahkan uang Rp 1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik.
"Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," katanya.
Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.
Baca juga: KPK Harap Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan Jadi Pelajaran untuk Politisi
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.