Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, 6 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Kompas.com - 16/07/2019, 07:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

3. KPK: Pencabutan hak politik bisa jadi pelajaran koruptor

Febri menyatakan, salah satu poin penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.

"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.

"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.

Baca juga: Divonis Bersalah, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun

4. Uang saweran untuk terdakwa disita untuk negara

Korupsi.s3images.coroflot.com Korupsi.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita uang saweran dari sejumlah pengusaha di Kabupaten Kebumen sebesar Rp1,48 miliar.

Seperti diketahui, uang saweran yang belum sempat diserahkan terdakwa Taufik, saat ini dititipkan di rekening KPK.

"Memerintahkan uang Rp 1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik.

"Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," katanya.

Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.

Baca juga: KPK Harap Pencabutan Hak Politik Taufik Kurniawan Jadi Pelajaran untuk Politisi

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com