Salin Artikel

Fakta Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, 6 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dan mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan mengembalikan dana milik negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Majelis hakim menilai Taufik terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016-2017.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Taufik terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar.

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono, seperti dilansir dari Antara.

Uang fee pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan melalui orang suruhannya bernama Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Namun demikian, Febri menyatakan KPK masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.

Seperti diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Febri menyatakan, salah satu poin penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.

"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.

"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.

Seperti diketahui, uang saweran yang belum sempat diserahkan terdakwa Taufik, saat ini dititipkan di rekening KPK.

"Memerintahkan uang Rp 1,48 miliar yang dititipkan pada rekening KPK dirampas untuk negara," kata Antonius.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan menyatakan uang tersebut merupakan fee tahap ketiga yang belum sempat diberikan kepada Taufik.

"Meski belum diberikan, tetapi uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana," katanya.

Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang memperoleh jatah proyek yang dibiayai DAK.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2019/07/16/07000041/fakta-vonis-wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-6-tahun-penjara-hingga-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke