"Tolong Konjen AS, Pemerintah AS, untuk tidak mengekspor sampah ke Indonesia. Amerika ini paling banyak mengirim sampah ke Indonesia," kata Prigi Arisandi.
Baca juga: Bea Cukai Batam Masih Periksa 65 Kontainer Bermuatan Barang Impor Limbah Plastik
Menurut Prigi, pada tahun 2015, ada 170.000 ton sampah yang dikirim ke Indonesia.
Dari sekian banyak sampah yang masuk ke Indonesia itu ternyata sebagian besar tidak disortir dan tercampur plastik.
"Sebenarnya kita tidak masalah ekspor waste paper. Kita memang membeli kertas untuk bahan baku pabrik kertas kita, cuma masalahnya itu dicampuri plastik," ujar dia.
Prigi menjelaskan, sampah plastik boleh masuk ke Indonesia, tapi plastik jenis industri. Bukan sampah domestik atau sampah rumah tangga.
Pasalnya, sampah domestik tersebut terdapat 60 persen plastik yang bisa didaur ulang, 30 persen plastik dapat dibakar, kemudian 10 persen mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Selain memiliki dampak lingkungan di udara, ikan-ikan di Sungai Brantas juga terkontaminasi sampah plastik dan memengaruhi kualitas air.
Baca juga: Akhirnya, Limbah B3 di Batam Bisa Dikirim Keluar
Sementara itu, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau, memastikan, sebanyak 38 dari 65 kontainer limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Hal tersebut terungkap setelah dilakukan sejumlah tes laboratorium terhadap muatan di dalam kontainer.
"Dari hasil laboratorium yang dilakukan Bea dan Cukai murni ada 38 kontainer yang berisikan limbah plastik mengandung B3," kata Kepala Bidang BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna di kantornya, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, 11 kontainer lain berisikan limbah plastik tercampur sampah. 16 kontainer sisanya dinyatakan tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.
Baca juga: Hasil Lab, 38 dari 65 Kontainer Bermuatan Limbah Plastik Mengandung B3
Pada awan bulan Juli, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menindak barang impor berupa sampah kertas atau waste paper berjumlah delapan kontainer yang berisi 282 bundel seberat 210 ton yang diimpor PT MDI dari Australia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengatakan, importasi barang berbahaya dan beracun serta dapat mencemari lingkungan itu dimuat di Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada 12 Juni 2019.
"PT MDI telah mengajukan pemberhentian impor barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019, dilengkapi izin dari Kementerian Perdagangan berupa surat persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Basuki di kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: 65 Kontainer Limbah B3 Dihadang Bea Cukai
Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana, Ghinan Salman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.