Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Masih Periksa 65 Kontainer Bermuatan Barang Impor Limbah Plastik

Kompas.com - 19/06/2019, 12:39 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau, menghentikan sementara proses impor 65 kontainer yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam.

Kepala KPU BC Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, ke 65 kontainer berisi bahan atau scrub plastik yang diimpor 4 perusahaan ini masih dilakukan proses pemeriksaan.

"Sampai saat ini belum ada indikasi ke limbah B3, karena memang masih proses pemeriksaan," kata Susila, saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: NU Desak Pemerintah Lebih Keras Tangani Limbah Plastik

Susila mengaku, jika dilihat secara visual atau kasat mata, ada beberapa kontainer yang tidak ada masalah atau barang impornya sesuai yakni scrub plastik.

Sementara yang tidak sesuai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium dan selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dari sana baru diketahui apakah barang ini layak atau tidak dan dari hasil laporan Kementerian Lingkungan Hidup lah baru diambil langkah selanjutnya," ujar Susila.

Semua barang impor tersebut memiliki izin, di antaranya izin dari Kementerian Perdagangan. Bahkan, hasil pemeriksaan terdapat 16 dokumen perizinan, empat importir dan 65 kontainer yang berasal dari sejumlah negara di antarnya Amerika dan beberapa negara Eropa.

Importir tersebut sudah mengimpor sesuai dengan dokumen PP FTZ 01, dan atas persetujuan dari Menteri Perdagangan dan pemeriksaan lab dari KSO Surveyor.

"Namun, kami tunggu saja hasil lab dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah selanjutnya," ungkapnya.

Lebih jauh Susila mengatakan bagi yang memenuhi kriteria, akan dirilis dan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi kriteria, akan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Tas dari Limbah Plastik Kreasi Gadis Tunawicara di Parepare

Ditanyai apakah indikator tidak memenuhi kriteria, Susila mengatakan, berdasarkan Permendag No 31/2016, impor limbah non B3 tidak boleh terkontaminasi limbah B3.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, pengecekan isi kontainer yang dilakukan Jumat (14/6/3019) kemarin di Pelabuhan Batuampar, Batam, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan dugaan adanya limbah B3.

Dari 65 kontainer yang dilakukan pemeriksaan, baru 18 kontainer yang diperiksa muatannya dan sampai saat ini masih proses pemeriksaannya masih jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com