Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Lab, 38 dari 65 Kontainer Bermuatan Limbah Plastik Mengandung B3

Kompas.com - 02/07/2019, 13:06 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 38 dari 65 kontainer limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, dipastikan mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal tersebut berdasarkan tes laboratorium yang dilakukan Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau.

Selain itu, 11 kontainer lain berisikan limbah plastik tercampur sampah. 16 kontainer sisanya dinyatakan tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Baca juga: Bea Cukai Batam Masih Periksa 65 Kontainer Bermuatan Barang Impor Limbah Plastik

"Dari hasil laboratorium yang dilakukan Bea dan Cukai murni ada 38 kontainer yang berisikan limbah plastik mengandung B3," kata Kepala Bidang BKLI KPU BC Tipe B Batam, Sumarna di kantornya, Selasa (2/7/2019).

Sebelum diuji laboratorium, pihaknya bersama KLHK, DLH Kota Batam, dan Sucofindo telah melakukan pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik tersebut.

Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.

Hasil leb pemeriksaan dari 65 kontainer berisikan limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepri. Terdapat 38 kontainer berisikan limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer lagi beriaikan limbah plastik tercampur sampah serta 16 kontainer lainnya tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.HADI MAULANA Hasil leb pemeriksaan dari 65 kontainer berisikan limbah plastik yang masuk di Pelabuhan Peti Kemas Batuampar, Batam, Kepri. Terdapat 38 kontainer berisikan limbah plastik mengandung B3, 11 kontainer lagi beriaikan limbah plastik tercampur sampah serta 16 kontainer lainnya tidak mengandung limbah B3 dan tidak tercampur sampah.

Pada Jumat (28/6/2019), Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya menyampaikan penelaahan atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab tersebut.

Dalam surat tersebut, KLHK meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yang mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.

Baca juga: Akhirnya, Limbah B3 di Batam Bisa Dikirim Keluar

"Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah," ujar Sumarna.

Untuk itu, lanjut Sumarna, terhadap 38 kontainer limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 kontainer limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali) ke negara asal.

"Sedangkan terhadap 16 kontainer lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com