SUMEDANG, KOMPAS.com - Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo memastikan kasus dugaan pencabulan yang menimpa RS (22), salah satu mahasiswi Universitas Padjajaran, Jatinangor, tetap dilanjutkan.
Hartoyo menyatakan, pihaknya hanya menghentikan kasus hilangnya RS, yang sebelumnya dilaporkan hilang ke Polsek Jatinangor, pada 10 Juni 2019 lalu. Sementara, proses hukum mengenai dugaan pelaku pencabulan akan tetap diproses.
"Kata siapa dihentikan? Yang laporan orang hilang udah selesai. Tapi kan dalam penyelidikan ditemukan adanya (dugaan) pencabulan. (Kasus) pencabulannya berjalan," ujar Hartoyo kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Mahasiswi Unpad yang Hilang 25 Hari Resmi Raih Gelar Sarjana
Sementara itu, terkait perkembangan pelaku gendam dan pencabulan terhadap RS, Hartoyo mengatakan, kasus itu masih dalam proses penanganan.
"Masih proses," katanya.
Sebelumnya, Hartoyo mengatakan, berdasarkan hasil visum, RS diduga telah dicabuli oleh pelaku gendam atau guna-guna. Saat membawa kabur korban, pelaku diduga merampas ponsel dan uang Rp 500.000 milik RS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.