BANDUNG, KOMPAS.com -Pengacara Ichwan Tuankota belum menentukan sikap terkait putusan hakim terhadap kliennya,
Bahar bin Smith. Seusai hakim membacakan putusan, Ichwan meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai kemungkinan melakukan upaya hukum.
"Kami masih menunggu, pikir-pikir. Jadi satu minggu ke depan lah insya Allah kita ambil sikap," kata Ichwan seusai sidang
vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN)
Bandung, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melakukan
penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Terkait vonis hakim yang berkurang setengah dari tuntutan jaksa, Suharja mengatakan akan melaporkan hal itu kepada pimpinannya.
"Kami putuskan pikir-pikir, putusannya kan setengah, yang penting semua dakwaan diterima," kata Suharja.
Bahar terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.