Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.
Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.
Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.
Baca juga: Vonis Bahar bin Smith Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.