Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis

Kompas.com - 09/07/2019, 15:00 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar Bin Smith divonis tiga tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18), Selasa (9/7/2019).

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang. 

Usai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim. 

Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali. 

Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Baca juga: Vonis Bahar bin Smith Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sejumlah jurnalis yang sejak siang mengikuti sidang tersebut tak bisa meminta tanggapan Bahar terkait vonis hakim. Awak media bahkan harus berdesak-desakan dengan petugas.  

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya menganiaya dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa siang.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com