Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Sistem Zonasi PPDB, Wali Kota Solo Minta Gubernur Jateng Bikin Diskresi

Kompas.com - 05/07/2019, 06:30 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua siswa di Solo, Jawa Tengah, mengaku kecewa dengan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK 2019.

Mereka kecewa karena konsep awal sistem zonasi belum jelas. Sistem zonasi dibuat supaya mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.

Namun, anak mereka bukannya diterima di sekolah pilihan pertama, justru malah terlempar ke sekolah di luar zona.

Khawatir tidak mendapatkan sekolah sesuai pilihan, para orangtua siswa ini pun terpaksa mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta.

Seperti yang dialami warga Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Bambang Pradotonagoro. Bambang mengatakan, sesuai jalur zonasi, seharusnya anaknya dapat diterima di sekolah pilihan pertama, yaitu SMAN 3 Surakarta.

Sebab, jelas Bambang jarak dari rumahnya ke SMAN 3 Surakarta hanya 2,90 Km. Justru, anaknya tersebut tidak diterima di sekolah pilihan pertama.

"Ketika anak saya itu pilihan pertama di SMAN 3 Surakarta karena jarak dari rumah terdekat itu 2,90 Km, pilihan kedua di SMAN 1 Surakarta dan pilihan ketiga SMAN 7 Surakarta, justru kami terlempar di SMAN 2 Surakarta," kata Bambang di Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2019).

Kemudian anaknya ikut pendaftaran melalui jalur zonasi prestasi di SMAN 2 Surakarta dengan nilai rata-rata ujian nasional 34.00. Berharap bisa diterima, anaknya malah terlempar ke SMAN 1 Mojolaban, Sukoharjo.

"Posisinya sekarang tahu-tahu malahan tidak punya sekolah. Kondisi saat ini status anak kami di pendaftaran online itu tidak punya sekolah," katanya.

"Dan ini dialami tidak hanya anak saya, beberapa teman anak saya statusnya sama. Terutama dari Kecamatan Pasar Kliwon, tidak punya sekolah semua statusnya saat ini," kata Bambang.

Salah satu cara agar anaknya tetap mendapatkan sekolah di Solo, Bambang mencabut berkas dari SMAN 1 Mojolaban dan mendaftarkannya ke SMA Pengudi Luhur Santo Yosef.

Sistem zonasi tak adil

Diungkapkan, sistem zonasi merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab, anaknya yang memiliki nilai tinggi dikalahkan dengan siswa lain yang memiliki nilai lebih rendah, tetapi rumahnya lebih dekat sekolah.

"Kami mendukung Bapak Wali Kota Surakarta yang mendesak gubernur mengeluarkan diskresi. Kalau sampai Pak Gubernur tidak membuat diskresi, justru Pak Gubernur melanggar UU Perlindungan Anak," terangnya.

Hal yang sama juga dialami warga Danukusuman, Kecamatan Serengan, Sartini. Ia mengaku anaknya mendaftar jalur zonasi dengan pilihan pertama SMAN 7 Surakarta. Sebab, jarak rumahnya ke SMAN 7 hanya 2,70 Km.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com