Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan untuk Eks Panglima Laskar Jihad, Ini Sebabnya

Kompas.com - 04/07/2019, 12:42 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus pengrusakan rumah yang melibatkan eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/7/2019) terpaksa ditunda. 

Penundaan ini dikarenakan tim jaksa penuntut umum belum menyelesaikan tuntutannya. Salah satu perwakilan jaksa penuntut umum mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. 

"Tuntutan kami belum siap karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ujar jaksa Adrianus kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Suratno.

Hakim Suratno kemudian memberikan waktu selama lima hari kepada jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan tuntutannya.

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai

 

Hakim Suratno yang menunda sidang mengatakan akan melanjutkan sidang tuntutan pada hari Selasa (9/7/2019) pekan depan. 

Menanggapi hal ini, pengacara Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan mengaku sedikit kecewa. Pasalnya ia merasa kasus yang menimpa kliennya hanyalah kasus kecil.

Michdan mengatakan bahwa tim pengacara Jafar Umar Thalib telah menyelesaikan nota pleidoi. 

"Dari dua dakwaan, dakwaan undang-undang daruratnya secara otomatis dengan penjelasan majelis itu terlepas," kata Michdan saat diwawancara. 

Baca juga: Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar

Menurut Michdan, Jafar seharusnya bisa terbebas dari kasus pengrusakan yang dilakukannya bersama enam pengikutnya.

Pasalnya, dalam kesaksian korban, pengikut eks panglima laskar jihad Indonesia hanya merusak speaker, bukan rumah seperti yang ada di dalam dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Atas inisiatif hakim apakah ada perdamaian mereka berdamai adapun kalau ada kerugian, ustaz juga siap untuk mengganti," imbuhnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Eks panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua dengan membawa beberapa senjata tajam sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.

Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Tak Keberatan Didakwa Rusak Rumah Warga

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, Jafar saat setelah shalat subuh bersama-sama enam pengikutnya yang juga jadi terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Jafar yang datang dari masjid itu, merasa tidak nyaman dengan volume suara dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa.

Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi. 

Baca juga: Di Persidangan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia dan Korban Saling Memaafkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com