Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Didakwa Merusak Rumah Warga dengan Samurai

Kompas.com - 19/06/2019, 14:17 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Eks panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua dengan membawa beberapa senjata tajam berupa samurai sekitar pukul 05.30 WIT pada 27 Februari 2019 lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Ketua Tim JPU Muhammad Iryan, setelah salat subuh Jafar bersama-sama enam pengikutnya yang juga berstatus terdakwa, mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki, karena merasa terganggu dengan suara lagu yang diputar di rumah warga tersebut.

Baca juga: Alasan Keamanan, Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Disidang di Makassar

Jafar yang datang dari masjid merasa tidak nyaman dengan suara lagu dari rumah Henock yang diputar melalui speaker dan toa. Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi.

"Mengenai senjata tajam memang tidak semua membawa senjata tajam, tapi (kepemilikan) senjata tajam itu akan dibuktikan di persidangan," kata Iryan saat diwawancara Kompas.com di PN Makassar, Rabu (19/6/2019).

Pedang samurai milik Jafar Umar Thalib, dalam dakwaan jaksa tidak memiliki izin. Selain itu, perusakan yang dilakukan oleh pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini membuat warga sekitar mengalami trauma.

Untuk itu, Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Kalau untuk undang-undanh darurat itu ancaman hukumannya 10 tahun penjara sedangkan untuk pasal 170 maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: 5 Fakta Rombongan Tur Jihad ke Jakarta, Mengaku Antar Emak-emak hingga Resmi Dibatalkan

Mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Pemindahan ini dilakukan karena alasan faktor keamanan.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan mengatakan bahwa Jafar Umar Thalib beserta enam pengikutnya ditahan di rutan Polda Sulsel.

Saat dibawa menuju ke pengadilan, ratusan anggota kepolisian turut mengawal kedatangan pendiri Pondok Pesantren Ihya’as Sunnah ini.

"Jadi ini sidang pembacaan dakwaan setelah pada minggu lalu sidang perdananya ditunda," kata Iryan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com